Suhardiman
Rabu, 06 April 2022 | 12:52 WIB
Munarman [YouTube/FadliZonOfficial].

SuaraSumut.id - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis tiga tahun bui terkait perkara kasus terorisme.

Munarman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, melansir Antara, Rabu (6/4/2022).

Vonis terhadap Munarman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 8 tahun penjara.

Munarman diyakini telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.

Load More