Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 07 April 2022 | 12:47 WIB
Plt Kadis Pendidikan Sumut Lasro Marbun. [Antara]

SuaraSumut.id - Sebanyak 15 kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumut, dikembalikan tugasnya menjadi guru biasa. Pasalnya, mereka sudah menjabat selama 16 tahun.

"Jumlahnya lebih dari 15 orang (kepala sekolah)," kata Plt Kadis Pendidikan Sumut Lasro Marbun, melansir Antara, Kamis (7/4/2022).

Ia mengatakan, keberadaan kepala sekolah harusnya maksimal empat tahun dilakukan evaluasi dan mutasi.

"16 tahun tidak boleh lagi jadi kepala sekolah. Manajemen itu, perlu dinamika, manajemen dan inovasi," ujarnya.

Baca Juga: Khawatir Klitih, Pria Ini Putuskan Pulang Liburan dari Yogyakarta Lebih Cepat: Meresahkan Bund

Dirinya mengambil kebijakan itu karena ingin pelayanan publik, tata kelola, manajemen dan sistem di dinas pendidikan meningkat.

Ia mengimbau kepala sekolah dapat berinovasi dalam pengembangan dan pembangunan pendidikan di sekolah.

"Itu harus kembali kepada format dasar pendidikan. Mengembangkan ketulusan dan kejujuran. Kepala sekolah jangan seperti birokrat, tapi profesi untuk menegakkan yang tadi (berinovasi)," tukasnya.

Load More