Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 08 April 2022 | 15:27 WIB
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg. [Dok.Humas Pemprov Kaltim]

"Jika terbukti bersalah maka sanksi sesuai kontrak kerja sama skorsing dan pembinaan," katanya.

Kontributor : Budi warsito

Load More