Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 09 April 2022 | 16:24 WIB
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan polisi di Sibolga. [Ist]

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HY alias I dan VAH alias V digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Kontributor : M. Aribowo

Load More