SuaraSumut.id - Roslinda Pasaribu (60) ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara (Sumut). Wanita lanjut usia (lansia) ini dibunuh oleh pelajar SMP.
Peristiwa terjadi pada 28 Januari 2022 lalu. Keluarga yang curiga dengan kematian korban, lalu melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian membongkar makam dan melakukan autopsi terhadap jasad korban pada 1 April 2022.
"Petugas melakukan autopsi dan hasilnya korban mati tidak wajar," kata Kapolres Humbahas AKBP Acmad Muhaimin melalui Kasi Humas Aipda Syawal Lolobako, Rabu (13/4/2022).
Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati bahwa korban tewas karena dibunuh. Pada Rabu 6 April 2022, petugas menangkap AN (15) dan KN (15). Selain itu, petugas juga menangkap karyawan toko emas DL (24).
"Pelaku utama AN dan KN masih di bawah umur dan masih pelajar. Sedangkan DL sebagai penadah," katanya.
Dari keterangan pelaku, korban tewas setelah dicekik dan kepalanya dipukul AN menggunakan batu.
"Awalnya pelaku tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan. Hanya mau mencuri uang milik korban," ujarnya.
Saat itu, korban berada di luar rumah. KN bertugas mengawasi dan AN yang melakukan pencurian. Setelah pelaku mengambil uang dari lemari, ternyata korban masuk ke rumah.
AN langsung bersembunyi di kamar mandi. Korban berjalan ke kamar mandi hendak mencuci piring. Takut aksinya diketahui, AN mendorong korban hingga terjatuh. Ia juga mencekik leher korban.
Baca Juga: Ungkap Momen Bertemu UAS di Pekanbaru, Ustaz Ebit Lew: Beliau Matahari Hidayah
"Melihat korban tidak berdaya, pelaku mengambil satu bongkahan batu dan memukulnya ke kepala korban sebanyak dua kali," katanya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil cincin di jari korban dan uang Rp 1,7 juta. AN kemudian keluar dari rumah korban.
Pelaku AN dikenakan Pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 Tahun. Sedangkan KN dikenakan Pasal 56 KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Untuk DL dikenakan pasal 480 KUHP (penadah) dengan ancaman 4 Tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Sara Duterte Ditekan usai Ancam Bunuh Presiden Marcos Jr, Klarifikasi Hanya Guyonan?
-
Wapres Filipina Terlibat Kontroversi, Ancaman Maut ke Presiden Marcos Jr. Picu Investigasi
-
5 Daftar Student Exchange Buat Tahun 2025: Syarat, Benefit dan Deadline
-
Kampanye Akbar Pilwalkot Bima Ricuh, Seorang Pelajar Meninggal Ditikam Senjata Tajam
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024