Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 16 April 2022 | 16:47 WIB
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

SuaraSumut.id - Joko Haryono alias Joko (64), terpidana dugaan kasus penipuan dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Kamis (14/4/22), setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, melansir Antara, Sabtu (16/4/2022).

"Kita telah memerintah JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk mengeksekusi terpidana ke Lapas Kelas 1 Cipinang," katanya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Godain Wika Salim, Mayang Siap-Siap Punya Mama Baru

Sebelumnya, Joko masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap oleh tim Kejagung RI saat berada di Kedai Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu 13 April 2022.

Joko Haryono melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.

Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana dan dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015.

Baca Juga: UU TPKS Resmi Disahkan, NasDem Wanti-wanti Pemerintah Segara Selesaikan Aturan Turunan Pelaksanaanya

Load More