SuaraSumut.id - Joko Haryono alias Joko (64), terpidana dugaan kasus penipuan dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Kamis (14/4/22), setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, melansir Antara, Sabtu (16/4/2022).
"Kita telah memerintah JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk mengeksekusi terpidana ke Lapas Kelas 1 Cipinang," katanya.
Sebelumnya, Joko masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap oleh tim Kejagung RI saat berada di Kedai Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu 13 April 2022.
Joko Haryono melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.
Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana dan dihukum pidana penjara selama 2 tahun.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Godain Wika Salim, Mayang Siap-Siap Punya Mama Baru
Berita Terkait
-
Diduga Ikut Nikmati Uang Penipuan Investasi Viral Blast Global, 3 Klub Sepak Bola Diperiksa Polisi
-
Agen Klub Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United Diperiksa Bareskrim Terkait Penipuan Viral Blast Global
-
Termasuk Persija, Tiga Klub Liga Indonesia Terseret Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Viral Blast
-
Warga Bojonegoro Harus Waspada, Ada Penipuan Bantuan Bagi Takmir Masjid Catut Nama Wabup Budi Irawanto
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli