SuaraSumut.id - Dua orang preman di seputaran Jalan Pahlawan, Kota Medan diciduk polisi. Mereka dilaporkan kerap memeras warga dengan dalih meminta uang uang pembinaan organisasi kepemudaan (OKP).
Kedua preman tersebut berinisial MTMP (27), warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan SAH (37) warga Kota Medan. Mereka diciduk saat memeras warga yang sedang melaksanakan proyek bangunan.
Dalam aksinya itu, preman itu mengancam akan merubuhkan bangunan jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Korban yang keberatan dengan permintaan uang Rp 10 juta dari pelaku tidak senang dan melapor ke polisi.
"Keduanya kita amankan di seputaran Jalan Pahlawan Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus membenarkan peristiwa itu kepada SuaraSumut.id, Minggu (17/4/2022).
Firdaus mengatakan, aksi pemerasan itu bermula pada 15 Januari 2022. Pelaku datang ke lokasi proyek yang terletak di Jalan Pahlawan Medan.
Baca Juga: Warga Medan Luka-luka Dikeroyok Belasan Orang Gegera Salip Gerombolan Pemuda Bermotor
"Pelaku meminta uang pembinaan OKP, namun korban tidak mau. Pelaku SAH tetap memaksa meminta uang sehingga tanggal 20 Januari 2022 korban memberikan uang senilai Rp 5 juta," ungkap Firdaus.
Ketagihan memeras, pelaku kembali datang pada tanggal 12 April 2022 dan kembali meminta uang puluhan juta rupiah.
Korban yang tidak tahan terus menerus diperas, lanjut Firdaus, menolak permintaan preman tersebut. Saat itulah pelaku itu mengeluarkan ancaman.
"Apabila uang senilai Rp 10 juta tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban tersebut," ungkapnya.
Korban yang ketakutan lalu menyerahkan uang Rp 4 juta kepada pelaku. Kasat mengatakan tak lama menerima uang, kedua pelaku lalu diringkus polisi dan memboyongnya ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Medan Hari Ini, Minggu 17 April 2022
"Kedua pelaku sudah ditahan, barang bukti turut diamankan uang Rp 4 juta dan 2 unit handphone," kata Kasat.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Rudi Simamora Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama di Deli Serdang
-
Kisah Calvin Verdonk, Si Preman Bela Timnas Tak Banyak Drama: Datang, Berjuang, dan Menghilang
-
Tampang 9 Preman Bayaran yang Bubarkan Diskusi FTA, Salah Satunya Gebuki Satpam Hotel Grand Kemang
-
Masinton Pasaribu Dilaporkan ke Polrestabes Medan, Apa Kasusnya?
-
Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Dituding yang Lempar Edy Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Lover Bantah
-
IndiHome Kini Hadir di Kawasan Elit Citraland Helvetia
-
64 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut