Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 17 April 2022 | 19:34 WIB
Dua orang preman pemeras diamankan jajaran Polrestabes Medan. [Dok.Istimewa]

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More