SuaraSumut.id - Pemprov Sumut bakal membuat kebijakan soal larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Faisal Arif Nasution mengatakan, saat ini Pemrov Sumut sedang menunggu resmi atau wujud fisik surat edaran tersebut.
"Setelah itu akan melanjutkan pembuatan kebijakan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik," katanya, melansir Antara, Selasa (19/4/2022).
Pihaknya akan mengikuti aturan pusat, termasuk terkait dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Nantinya surat edaran Pemprov Sumut itu akan diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota.
Menyangkut soal pengawasan kebijakan, kata Faisal, biasanya akan diserahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD).
"OPD atau dinas-dinas yang mengetahui persis berapa mobil dinas yang dipakai dan digunakan siapa," ujarnya.
Pemprov Sumut memberlakukan cuti bersama pada 29 April dan 4, 5, serta 6 Mei 2022. Sedangkan libur nasional Idul Fitri pada 1 dan 2 Mei 2022.
"Perubahan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama sudah dikeluarkan Pemprov Sumut pada 18 April 2022," tukasnya.
Baca Juga: Peringatan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution, ASN Harus Mematuhinya
Berita Terkait
-
ASN Pemprov DKI Dibolehkan Mudik Tahun Ini, Wagub Riza: Tapi Jangan Bawa Mobil Dinas
-
Pemkot Denpasar Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
-
ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Begini Pengawasan yang Dilakukan Pemkab Bantul
-
Larang Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran, Gibran: Tidak Etis!
-
Mobil Dinas dan BUMN Diusulkan Tidak Boleh Menggunakan Pertalite
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum
-
Banjir Bandang Terjang Tapanuli Utara: 4 Rumah Hanyut, 18 Rusak Berat
-
Eks Kadishub dan Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 Miliar
-
Longsor Terjang Dua Wilayah Sumut dalam Sehari: Jalan Putus 15 Meter, Akses Warga Sempat Lumpuh