SuaraSumut.id - Berakhir sudah pelarian pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Setelah sempat kabur selama lima, pelaku berinisial BPL (33) ditangkap di lokasi persembunyiannya.
"Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur telah kita tangkap," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing, Kamis (21/4/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang mengetahui tentang keberadaan pelaku.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1,2,3,4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, kedua pelaku mengaku anggota Satpol PP memperkosa anak di bawah umur di sebuah gubuk.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban mengadu ke orangtuanya dan akhirnya membuat laporan pengaduan ke pihak berwajib.
Peristiwa berawal saat korban bersama temannya sedang duduk-duduk di tanggul sungai tak jauh dari rumahnya. Tiba-tiba datang dua pelaku mengaku anggota Satpol PP datang dan merazia korban.
Baca Juga: Jet Tempur Israel Kembali Menyerang Jalur Gaza
Singkat cerita korban yang mengira kedua pelaku merupakan anggota Satpol PP, hanya bisa menurut dibawa menaiki sepeda motor.
Sejurus kemudian, pelaku kembali membawa korban ke sebuah gubuk dan memperkosanya secara bergilir.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bejat! Seorang Ayah di Aceh Diduga Perkosa Anak Kandung 8 Kali
-
Karyawan Toko Sedang Tidur Pulas Dalam Kamar, Kepala Desa Langsung Masuk Peluk dan Perkosa Korban
-
Ayah Perkosa Anak Kandung Sejak SMP, Polisi: Kasus Terbongkar karena Laporan Pacar Korban
-
Sulit Dinalar! 4 Pria Tertangkap Basah Perkosa Biawak, Berikut Ini Kronologinya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Cara Alami dan Efektif Mengusir Lalat di Ruang Terbuka
-
Cara Membuat Pengharum Ruangan dari Molto, Praktis, Wangi Tahan Lama, Hemat Biaya
-
Daftar Cushion Lokal Murah yang Kualitasnya Bikin Terkejut
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra