SuaraSumut.id - Tim jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan eksekusi terhadap 11 orang terpidana perniagaan gading gajah dan bagian tubuh lainnya ke Lapas Kelas III Calang.
"Eksekusi ini dilakukan setelah permintaan banding dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rifai Affandi, Kamis (21/4/2022).
Adapun kesebelas terhukum yang dieksekusi ke Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya tersebut masing-masing Sudirman dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, M Amin dengan pidana penjara selama tiga tahun, Abdul Majid dengan pidana penjara selama dua tahun, Lukman dengan pidana penjara selama dua tahun, M Rozi dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kemudian Zubardi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, ,Hamdani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, Hamdani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Supriyadi alias Pak Pen dengan pidana penjara selama satu tahun, M Noor alias Pak Nur dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, serta Isdul Farsi juga dengan pidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga: Waduh, Sejumlah Dokter di Aceh Jaya Mogok Kerja, Ada Apa?
Rifai Affandi juga menambahkan eksekusi yang dilakukan 11 orang terpidana tersebut nantinya akan disusul dengan pemusnahan dan pengembalian barang bukti hasil kejahatan yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.
Adapun barang bukti tersebut diantaranya berupa gading gajah, tulang gajah, tengkorak gajah dan bukti lainnya.
Ia juga menjelaskan para terpidana tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dengan sengaja turut serta secara bersama-sama memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi.
Ia juga mengatakan sebelumnya perkara ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, namun kemudian Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Adapun putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kata dia, pada intinya menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Calang tanggal 27 Januari 2021 Nomor 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag dan Putusan Pengadilan Negeri Calang sebatas pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Beasiswa Santri dari Pemkab Aceh Jaya Dibuka, Catat Tanggal dan Syaratnya
"Terhadap masing-masing terpidana juga di kenakan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tutur Rifai.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Adam Adam Ohoiled mengatakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, dengan mengundang instansi terkait termasuk pekerja media.
Pihaknya juga berharap ke depan tidak ada lagi perkara tersebut, dan mengharapkan kesadaran masyarakat di Aceh Jaya agar memiliki kesadaran hukum yang tinggi, dengan tidak melakukan tindakan kejahatan yang dapat berpotensi melanggar hukum, ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas