SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang yang diduga mengangkut enam ton getah pinus tanpa dokumen resmi atau ilegal.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, kedua orang yang ditangkap berinisial AYS (27) dan LI (26).
"Keduanya ditangkap di kawasan Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Mereka ditangkap saat membawa enam ton getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Sony, melansir Antara, Selasa (26/4/2022).
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya pengangkutan getah pinus menggunakan truk. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengamankan truk tersebut.
"Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan enam ton getah pinus. Saat diperiksa keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
-
8 Pelaku yang Tewaskan Retno Ditangkap, 6 Orang Masih di Bawah Umur, 3 Pelaku Lainnya Diburu
-
Ayah Lesti Kejora Ditangkap Polisi? Ini Fakta Sebenarnya
-
Andika Kangen Band Pernah Ditangkap oleh Crew Sendiri yang Ternyata Anggota BNN! Begini Ceritanya
-
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Pria Ancam Patahkan Leher Bobby
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya