SuaraSumut.id - Tiket kereta api mudik lebaran di Sumatera Utara (Sumut) untuk keberangkatan 29 April-1 Mei 2022 masih tersedia.
Demikian dikatakan oleh Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono, kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
"Masih ada 8.007 tiket kereta api antar kota yang tersedia, dari total 17.388 yang kami sediakan pada periode tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, lima hari menjelang hari raya Idul Fitri, penjualan tiket kereta api terus mengalami peningkatan. Sejak H-10 atau 22 April, PT KAI Divre I Sumut telah mengangkut 13.066 pelanggan dengan berbagai kota tujuan.
Pihaknya juga akan mengoperasikan dua perjalanan tambahan KA Sribilah relasi Medan-Rantauprapat pada 29 April-1 Mei 2022. Adapun jadwal keberangkatan pukul 07.50 WIB dari Stasiun Medan dan pukul 07.45 WIB dari Stasiun Rantauprapat.
"Ini untuk mengakomodir permintaan pelanggan yang semakin meningkat mendekati libur lebaran," katanya.
Syarat perjalanan dengan kereta api
Dirinya juga mengingatkan penumpang untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan kereta api sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022.
Berikut persyaratan lengkap persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:
Baca Juga: Utamakan Keselamatan Pasien JKN-KIS, Ghufron Mukti: Fasilitas Kesehatan Wajib Terakreditasi
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Berita Terkait
-
H-5 Lebaran, 31 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta Pakai Kereta Api
-
H-5 Lebaran, 31.200 Pemudik Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir
-
Kelonggaran Aturan COVID-19 Bikin Penjualan Tiket Kereta Api Meningkat Drastis
-
Kereta Api Lodaya Terlibat Kecelakaan di Perlintasan Kluwih Gamping, Jadwal Kedatangan Sejumlah KA Sempat Terganggu
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Stok Jagung Pipil 4.140 Ton di Sumut, Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Peternak Ayam
-
Momen Bobby Nasution Marah-marah karena Penanganan Banjir di Tapteng Lambat
-
Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Mei 2026, Bisa 3 Kali Libur Setiap Minggu
-
Sandiwara Pasangan Kekasih di Madina, Pura-pura Temukan Bayi Padahal Anak Sendiri
-
7 Kajari di Sumut Diganti, Ini Daftar Nama-namanya