Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 30 April 2022 | 16:53 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. [Suara.com/ M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi akan melakukan tes urine terhadap F (31), ayah yang membantin anaknya berusia 3 tahun hingga tewas di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, polisi juga akan memeriksaan kejiwaan dari pelaku.

Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Kompol Teuku Fathir Mustafa, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Sabtu (30/4/2022).

"Akan dilakukan pemeriksaan mendalam kaitannya dengan konsumsi narkoba atau tidak. Kita juga akan memeriksa kejiwaannya," katanya.

Fathir mengatakan, F membanting anak kandungnya sebanyak dua kali.

"Membanting si anak dengan cara dua kali," ujarnya.

Baca Juga: Arief Muhammad Bagikan Chat dengan Pengasuh Baim Anaknya, Isinya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Akibat perbuatannya, F dikenakan pasal berlapis. F pun sudah ditahan.

"Pasal 80 ayat (3), (4) UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.

"Dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," sambungnya.

Diberitakan, F diduga tega membanting anaknya sendiri hingga tewas. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Pihak keluarga bersama warga sempat melarikan korban ke rumah sakit, namun malang nyawanya sang anak tidak tertolong.

Baca Juga: Kabar Gembira! Dua Bang Jago yang Aniaya Petugas SPBU hingga Terguling Akhirnya Ditangkap, Langsung Kicep

F melakukan aksinya lantaran kesal karena waktu tidurnya terganggu oleh anaknya yang muntah-muntah.

Load More