SuaraSumut.id - Polisi menangkap F (31) karena diduga membanting anaknya yang masih berusia 3 tahun hingga tewas di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). F pun sudah ditahan. Atas perbuatannya, F diancam pasal berlapis.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).
"Pasal 80 ayat (3), (4) UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.
"Dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," sambungnya.
Diberitakan, F diduga tega membanting anaknya sendiri hingga tewas. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Pihak keluarga bersama warga sempat melarikan korban ke rumah sakit, namun malang nyawanya sang anak tidak tertolong.
"Pelaku membanting anaknya (hingga meninggal dunia)," kata Fathir.
F melakukan aksinya lantaran kesal karena waktu tidurnya terganggu oleh anaknya yang muntah-muntah.
"F membanting sebanyak dua kali," tukasnya.
Baca Juga: Kontroversi Barbie Kumalasari yang Kini Jadi Pengacara Terdakwa Pencabulan 10 Santriwati
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut