Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 02 Mei 2022 | 17:15 WIB
Ridho Rhoma bebas dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraSumut.id - Pedangdut Rhido Rhoma dikabarkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, hari ini Senin (2/5/2022). Putra Raja Dangdut itu bebas dari penjara tetap di momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dari pantauan, Ridho Rhoma yang memakai masker medis warna hijau tampak segar. Ia memakai baju dan celana hitam serta peci warna coklat.

Diantar langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Tonny Nainggolan, Ridho Rhoma memberikan pernyataan resmi setelah menghirup udara bebas lagi.

"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujarnya dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Hadiah Lebaran, Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Hari Ini: Alhamdulillah

Ridho Rhoma kemudian meminta maaf atas keputusannya mengulang kebiasaan mengkonsumsi narkoba hingga mendekam di penjara lagi.

"Saya merasa banyak mendapat pelajaran," kata dia.

Ridho Rhoma sendiri sebelumnya dijadwalkan bebas bersyarat pada 3 Mei 2022. Terkait keluarnya Ridho yang lebih cepat satu hari, Tonny Nainggolan menjelaskan bahwa penetapan pembebasan bersyarat yang bersangkutan memang jatuh pada hari ini.

"Setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho bebas hari ini," terang Tonny.

Rencananya, Ridho Rhoma akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur terlebih dahulu untuk kepentingan wajib lapor.

Baca Juga: Terima Remisi Khusus, Ridho Rhoma Bebas Penjara Hari Ini, 2 Mei 2022

Baru setelahnya, putra raja dangdut Rhoma Irama dilimpahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor mengikuti domisili agar lebih mudah dalam melakukan wajib lapor.

"Supaya yang bersangkutan tidak terlalu jauh," kata Tonny Nainggolan.

Sebelumnya, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.

Namun karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri, lelaki 33 tahun dikeluarkan lebih awal dari tahanan.

Load More