Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 06 Mei 2022 | 12:19 WIB
Ratusan telur penyu dipindahkan ke penangkaran (Twitter/@SarGlagahwil5)

SuaraSumut.id - Aksi jual beli telur penyu melalui media sosial digagalkan. Telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.

Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, melansir Antara, Jumat (6/5/2022).

"Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu," katanya.

Ia menjelaskan, AK merupakan warga Sulawesi Tengah, yang merupakan pemilik akun Facebook ditetapkan sebagai tersangka jual beli satwa dilindungi.

Baca Juga: Hyundai dan Kia Motors Berbisnis Mobil Bekas Bersertifikat, Konsentrasi pada Brand Sendiri

"Tim mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya," katanya.

Tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan di media sosial dan loka pasar atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE.

Meskipun beberapa platform loka pasar dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, namun hingga kini masih juga ditemukan satwa laut dilindungi diperjualbelikan.

"Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce," tukasnya.

Baca Juga: Venna Melinda Jual Apartemen di Kemang, buat Modal Ferry Irawan Nyaleg?

Load More