SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya 12 orang emak-emak yang tertimbun longsor saat mencari butiran emas di tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media, Senin (9/5/2022) sore.
"Kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya.
Hadi mengatakan, dua tersangka yang diamankan yakni berinisial JP yang merupakan pemodal sekaligus pemilik lahan tambang emas ilegal, dan HP seorang pengepul hasil tambang.
"Kita sudah memeriksa pemilik lahan kemudian kepala desa, dinas terkait menyimpulkan bahwa tambang emas itu ilegal. Terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang pertama itu adalah pemodal insial JP," ungkap Hadi.
"Kemudian yang satu lagi tersangka nya adalah sebagai pengepul penerima, dimana penambang ini setiap tiga atau dua hari mereka mengumpulkan hasil tambang kemudian dijual kepada pengepul inisial HP, saat ini prosesnya tetap kita lanjutkan," sambungnya.
Hadi mengatakan terhadap JP pemilik lahan digunakan UU Cipta kerja jo pasal 158 UU RI no. 3 Th 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 Thn 2002 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau Pasal 359 KUHPidana.
Sedangkan terhadap tersangka HP penampung atau pembeli emas, Hadi melanjutkan digunakan pasal 161 UU RI no. 3 tahun 2020 tentang minerba Pasal 161 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 orang tewas tertimbun tanah saat mencari butiran emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina. Kamis (28/4/2022) sore kemarin.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Balik Lebaran di Sumbar, 13 Orang Tewas
Ke-12 orang tersebut, di antaranya sembilan orang warga Desa Bandar Limabung dan tiga orang warga Desa Simpang Bajole, Kecamatan Lingga Bayu.
Para korban yang semuanya perempuan tertimbun saat berada di dalam lobang bekas dompeng yang kedalamannya diperkirakan mencapai dua meter.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Lagi, 11 Orang Pelaku Pungli di Kota Padang Ditangkap Polisi
-
Ganjar Lagi Jogging Malah Dikejar Emak-emak, Publik: Lemak Lebaran Terhempaskan
-
Nekad, Emak-emak Lawan Arus Lalu Lintas di Bundaran Tugu Digulis Pontianak, Netizen: Ras Terkuat di Bumi
-
Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Polisi Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Lembah Harau
-
Duh! Bawa Emak-emak buat Halalbihalal, Pick Up Ini Justru Berakhir Tabrak Pagar Rumah sampai Terpental
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika