SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya 12 orang emak-emak yang tertimbun longsor saat mencari butiran emas di tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media, Senin (9/5/2022) sore.
"Kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya.
Hadi mengatakan, dua tersangka yang diamankan yakni berinisial JP yang merupakan pemodal sekaligus pemilik lahan tambang emas ilegal, dan HP seorang pengepul hasil tambang.
"Kita sudah memeriksa pemilik lahan kemudian kepala desa, dinas terkait menyimpulkan bahwa tambang emas itu ilegal. Terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang pertama itu adalah pemodal insial JP," ungkap Hadi.
"Kemudian yang satu lagi tersangka nya adalah sebagai pengepul penerima, dimana penambang ini setiap tiga atau dua hari mereka mengumpulkan hasil tambang kemudian dijual kepada pengepul inisial HP, saat ini prosesnya tetap kita lanjutkan," sambungnya.
Hadi mengatakan terhadap JP pemilik lahan digunakan UU Cipta kerja jo pasal 158 UU RI no. 3 Th 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 Thn 2002 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau Pasal 359 KUHPidana.
Sedangkan terhadap tersangka HP penampung atau pembeli emas, Hadi melanjutkan digunakan pasal 161 UU RI no. 3 tahun 2020 tentang minerba Pasal 161 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 orang tewas tertimbun tanah saat mencari butiran emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina. Kamis (28/4/2022) sore kemarin.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Balik Lebaran di Sumbar, 13 Orang Tewas
Ke-12 orang tersebut, di antaranya sembilan orang warga Desa Bandar Limabung dan tiga orang warga Desa Simpang Bajole, Kecamatan Lingga Bayu.
Para korban yang semuanya perempuan tertimbun saat berada di dalam lobang bekas dompeng yang kedalamannya diperkirakan mencapai dua meter.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Lagi, 11 Orang Pelaku Pungli di Kota Padang Ditangkap Polisi
-
Ganjar Lagi Jogging Malah Dikejar Emak-emak, Publik: Lemak Lebaran Terhempaskan
-
Nekad, Emak-emak Lawan Arus Lalu Lintas di Bundaran Tugu Digulis Pontianak, Netizen: Ras Terkuat di Bumi
-
Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Polisi Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Lembah Harau
-
Duh! Bawa Emak-emak buat Halalbihalal, Pick Up Ini Justru Berakhir Tabrak Pagar Rumah sampai Terpental
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja