SuaraSumut.id - Tersangka kasus tambang emas ilegal berinisial AAN ditahan di Lapas Kelas II B Penyabungan, Sumatera Utara (Sumut).
AAN ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari. Penahanan dilakukan oleh Kejari Madina karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Madina Fatizaro Zai melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022).
"Pelimpahan AAN karena lokasi perkara berada di Kabupaten Madina, meski proses penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut," katanya.
Baca Juga: USU Adakan Pelatihan di Universitat Politecnica de Valencia
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan P21 maka penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut pada 12 Mei 2022.
"Setelah penyidik Polda Sumut melimpahkan tahap II ke Kejati Sumut, maka pihak Kejati Sumut melimpahkan kepada Kejari Madina karena lokasi kejadian perkaranya di Madina," ujarnya.
Dalam pelimpahan ini, kata Zai, barang bukti yang sampaikan hanya empat lembar karpet. Meski dalam berkas dari penyidik terdapat lampiran ada excavator.
Tersangka akan disangkakan dengan Pasal alternatif Pasal 161 Undang-Undang No 03 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau alternatif pasal kedua yaitu pasal 109 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dari dua pasal alternatif nanti, ancaman ini bisa mencapai di atas lima tahun. Pihak Kajari juga sudah memerintahkan tiga orang jaksa untuk mendampingi dua jaksa dari Kejati Sumut sebagai JPU," tukasnya.
Baca Juga: California Akan Terapkan Teknologi Sensor Suara, Tindak Pengguna Knalpot Bising
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam