Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 14 Mei 2022 | 06:05 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Tersangka kasus tambang emas ilegal berinisial AAN ditahan di Lapas Kelas II B Penyabungan, Sumatera Utara (Sumut).

AAN ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari. Penahanan dilakukan oleh Kejari Madina karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Madina Fatizaro Zai melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022).

"Pelimpahan AAN karena lokasi perkara berada di Kabupaten Madina, meski proses penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut," katanya.

Baca Juga: USU Adakan Pelatihan di Universitat Politecnica de Valencia

Ia menjelaskan, setelah ditetapkan P21 maka penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut pada 12 Mei 2022.

"Setelah penyidik Polda Sumut melimpahkan tahap II ke Kejati Sumut, maka pihak Kejati Sumut melimpahkan kepada Kejari Madina karena lokasi kejadian perkaranya di Madina," ujarnya.

Dalam pelimpahan ini, kata Zai, barang bukti yang sampaikan hanya empat lembar karpet. Meski dalam berkas dari penyidik terdapat lampiran ada excavator.

Tersangka akan disangkakan dengan Pasal alternatif Pasal 161 Undang-Undang No 03 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau alternatif pasal kedua yaitu pasal 109 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dari dua pasal alternatif nanti, ancaman ini bisa mencapai di atas lima tahun. Pihak Kajari juga sudah memerintahkan tiga orang jaksa untuk mendampingi dua jaksa dari Kejati Sumut sebagai JPU," tukasnya.

Baca Juga: California Akan Terapkan Teknologi Sensor Suara, Tindak Pengguna Knalpot Bising

Load More