SuaraSumut.id - Tersangka kasus tambang emas ilegal berinisial AAN ditahan di Lapas Kelas II B Penyabungan, Sumatera Utara (Sumut).
AAN ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari. Penahanan dilakukan oleh Kejari Madina karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Madina Fatizaro Zai melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022).
"Pelimpahan AAN karena lokasi perkara berada di Kabupaten Madina, meski proses penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut," katanya.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan P21 maka penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut pada 12 Mei 2022.
"Setelah penyidik Polda Sumut melimpahkan tahap II ke Kejati Sumut, maka pihak Kejati Sumut melimpahkan kepada Kejari Madina karena lokasi kejadian perkaranya di Madina," ujarnya.
Dalam pelimpahan ini, kata Zai, barang bukti yang sampaikan hanya empat lembar karpet. Meski dalam berkas dari penyidik terdapat lampiran ada excavator.
Tersangka akan disangkakan dengan Pasal alternatif Pasal 161 Undang-Undang No 03 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau alternatif pasal kedua yaitu pasal 109 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dari dua pasal alternatif nanti, ancaman ini bisa mencapai di atas lima tahun. Pihak Kajari juga sudah memerintahkan tiga orang jaksa untuk mendampingi dua jaksa dari Kejati Sumut sebagai JPU," tukasnya.
Baca Juga: USU Adakan Pelatihan di Universitat Politecnica de Valencia
Tag
Berita Terkait
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tiba di KPK
-
Berstatus Tersangka, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
-
Belum Ada Tersangka Kasus Uang Rp3,7 Miliar di Mojokerto, Polisi Masih Melengkapi Alat Bukti
-
Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu Dan Ganja dari Empat Tersangka
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy