SuaraSumut.id - Tersangka kasus tambang emas ilegal berinisial AAN ditahan di Lapas Kelas II B Penyabungan, Sumatera Utara (Sumut).
AAN ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari. Penahanan dilakukan oleh Kejari Madina karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Madina Fatizaro Zai melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022).
"Pelimpahan AAN karena lokasi perkara berada di Kabupaten Madina, meski proses penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut," katanya.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan P21 maka penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut pada 12 Mei 2022.
"Setelah penyidik Polda Sumut melimpahkan tahap II ke Kejati Sumut, maka pihak Kejati Sumut melimpahkan kepada Kejari Madina karena lokasi kejadian perkaranya di Madina," ujarnya.
Dalam pelimpahan ini, kata Zai, barang bukti yang sampaikan hanya empat lembar karpet. Meski dalam berkas dari penyidik terdapat lampiran ada excavator.
Tersangka akan disangkakan dengan Pasal alternatif Pasal 161 Undang-Undang No 03 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau alternatif pasal kedua yaitu pasal 109 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dari dua pasal alternatif nanti, ancaman ini bisa mencapai di atas lima tahun. Pihak Kajari juga sudah memerintahkan tiga orang jaksa untuk mendampingi dua jaksa dari Kejati Sumut sebagai JPU," tukasnya.
Baca Juga: USU Adakan Pelatihan di Universitat Politecnica de Valencia
Tag
Berita Terkait
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tiba di KPK
-
Berstatus Tersangka, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
-
Belum Ada Tersangka Kasus Uang Rp3,7 Miliar di Mojokerto, Polisi Masih Melengkapi Alat Bukti
-
Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu Dan Ganja dari Empat Tersangka
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat
-
Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba