SuaraSumut.id - Tersangka kasus tambang emas ilegal berinisial AAN ditahan di Lapas Kelas II B Penyabungan, Sumatera Utara (Sumut).
AAN ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari. Penahanan dilakukan oleh Kejari Madina karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Madina Fatizaro Zai melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022).
"Pelimpahan AAN karena lokasi perkara berada di Kabupaten Madina, meski proses penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut," katanya.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan P21 maka penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut pada 12 Mei 2022.
"Setelah penyidik Polda Sumut melimpahkan tahap II ke Kejati Sumut, maka pihak Kejati Sumut melimpahkan kepada Kejari Madina karena lokasi kejadian perkaranya di Madina," ujarnya.
Dalam pelimpahan ini, kata Zai, barang bukti yang sampaikan hanya empat lembar karpet. Meski dalam berkas dari penyidik terdapat lampiran ada excavator.
Tersangka akan disangkakan dengan Pasal alternatif Pasal 161 Undang-Undang No 03 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau alternatif pasal kedua yaitu pasal 109 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dari dua pasal alternatif nanti, ancaman ini bisa mencapai di atas lima tahun. Pihak Kajari juga sudah memerintahkan tiga orang jaksa untuk mendampingi dua jaksa dari Kejati Sumut sebagai JPU," tukasnya.
Baca Juga: USU Adakan Pelatihan di Universitat Politecnica de Valencia
Tag
Berita Terkait
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tiba di KPK
-
Berstatus Tersangka, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
-
Belum Ada Tersangka Kasus Uang Rp3,7 Miliar di Mojokerto, Polisi Masih Melengkapi Alat Bukti
-
Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu Dan Ganja dari Empat Tersangka
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan