SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan tiga tersangka kasus 12 emak-emak penambang tewas tertimbun di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketiga tersangka berinisial JP, AP dan AL.
"Tersangka merupakan pemodal, penampung dan pemilik lahan," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/5/2022).
Tatan mengatakan, penambangan tersebut tidak izin. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.
JP dikenakan Pasal 156 subs Pasal 161 UURI Nomor 3 Tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Tersangka AP dan AL dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar Tatan.
Sebelumnya kejadian nahas yang menewaskan 12 orang emak-emak, Polres Madina juga menangkap tiga orang yang melakukan aktivitas menambang ilegal.
Berita Terkait
-
Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Polisi: Kewenangan Kejaksaan
-
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Resmi Ditahan
-
Kecelakaan Maut Terjadi di Deli Serdang, Emak-emak Tewas Ditabrak Taksi
-
Kasus 12 Emak-emak Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas Ilegal di Madina, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional