SuaraSumut.id - Masyarakat Papua diimbau menyambut pembentukan provinsi baru di Papua yang telah diprogramkan pemerintah pusat.
Anggota Komisi I DPR RI, Yan Mandenas mengaku, saat ini lebih tepat masyarakat Papua mempersiapkan diri ketimbang mengikuti aksi penolakan sebagian kelompok yang dilakukan untuk kepentingan sekelompok tertentu.
"Saya mengharapakan seluruh eleman masyarakat Papua, elit-elit politik Papua yang ada di Papua maupun di luar Papua agar kita bersama menyukseskan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) untuk kemakmuran dan masa depan masyarakat Papua," katanya melansir Kabarpapua.co--jaringan Suara.com, Senin (23/5/2022).
Masyarakat Papua harus melihat pemekaran provinsi Papua melalui prespektif ekonomi. Pasalnya, manfaat dari pemekaran provinsi di Papua, yaitu pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, mempercepat Pembangunan Infrastruktur dan memperpendek rentan kendali antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, mempermudah mobilitas dan aktivitas masyarakat.
"Berulang kali saya sampaikan kita menerima pemekaran dengan melihat dari prespektif ekonomi jangan melihat dari prespektif politik. Sebab Akibat dari prespektif politik akan tetap menjadi konsusmi politik semata. Sehingga menjadi pro dan kontra dengan berbagai aksi demostrasi oleh kelompok-kelompok tertentu saat ini," katanya.
DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Wilayah Adat Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Wilayah Adat Mee Pago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Wilayah Adat Lapago).
Surpres tersebut diberikan ke DPR pasca disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa 12 April 2022.
Adanya Surpres tersebut, Presiden RI menugaskan kementerian/lembaga terkait sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas bersama dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditugaskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Berita Terkait
-
Majelis Rakyat Papua Dukung Kebijakan Pemekaran Daerah
-
Pemekaran Papua: Sejauh Mana Aspirasi Warga Lokal akan Didengar?
-
MRP: Penolakan Pemekaran Semakin Besar di Akar Rumput Orang Asli Papua
-
Ditantang Buka-bukaan ke Publik, Mahfud MD Masih Bungkam soal Klaim Data 82 Persen Rakyat Papua Minta Pemekaran Provinsi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Beroperasi Saat Ramadan, Diskotek Blue Night di Langkat Dirazia, 48 Orang Positif Narkotika
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Perhimpunan Pergerakan 98: Ini Upaya Pembunuhan
-
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
-
Banyak yang Salah! Ini Cara Membedakan Sepatu Adidas Original dan KW
-
Kapan Perlu Ganti HP? 7 Tanda Smartphone Sudah Saatnya Diganti