SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat orang pria terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satu yang ditangkap merupakan oknum polisi. Keempatnya berinisial HG alias Olan (48), MSL alias Sani (46), ISS (37), dan oknum polisi JVANHT (35).
"Mereka ditangkap saat pesta sabu di belakang rumah HG pada Jumat 20 Mei 2022 malam," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Agus Arianto mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan masyarakat yang sudah resah. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi.
Petugas menyita barang bukti diduga sabu dengan netto 23,22 gram, alat isap sabu (bong) dan mancis yang terpasang jarum suntik.
"Keempatnya dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tag
Berita Terkait
-
Faturrakhman Bandar Narkoba di Kota Makassar Dihukum Penjara Seumur Hidup
-
Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Bandar Narkoba di Makassar Dihukum Mati
-
Dua Hakim PN Rangkasbitung terlibat narkoba, MUI Lebak: Mestinya Hakim Memberikan Contoh yang Baik
-
Bukan Menghakimi Pengedar, Dua Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba
-
Syafruddin Bandar Narkoba di Sulawesi Selatan Dihukum Mati oleh Hakim PN Makassar
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli