SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat orang pria terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satu yang ditangkap merupakan oknum polisi. Keempatnya berinisial HG alias Olan (48), MSL alias Sani (46), ISS (37), dan oknum polisi JVANHT (35).
"Mereka ditangkap saat pesta sabu di belakang rumah HG pada Jumat 20 Mei 2022 malam," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Agus Arianto mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan masyarakat yang sudah resah. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi.
Petugas menyita barang bukti diduga sabu dengan netto 23,22 gram, alat isap sabu (bong) dan mancis yang terpasang jarum suntik.
"Keempatnya dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tag
Berita Terkait
-
Faturrakhman Bandar Narkoba di Kota Makassar Dihukum Penjara Seumur Hidup
-
Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Bandar Narkoba di Makassar Dihukum Mati
-
Dua Hakim PN Rangkasbitung terlibat narkoba, MUI Lebak: Mestinya Hakim Memberikan Contoh yang Baik
-
Bukan Menghakimi Pengedar, Dua Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba
-
Syafruddin Bandar Narkoba di Sulawesi Selatan Dihukum Mati oleh Hakim PN Makassar
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap