SuaraSumut.id - Lima anggota polisi terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah menjalani sidang kode etik. Kelima personel tersebut diberi sanksi atau hukuman beragam oleh Polda Sumut.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (24/5/2022).
"Jadi untuk anggota Polri yang diduga mengetahui itu clear, sudah kita lakukan proses dan penindakan tegas dari pimpinan Polda Sumut," kata Hadi.
Hadi mengaku, kelima personel itu tidak terlibat langsung dengan penghuni kerangkeng. Namun mereka diduga mengetahui adanya aktivitas di dalam kerangkeng itu.
"Terkait apa peran kelima personel itu, mereka mengetahui tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya, atau pimpinannya," ujarnya.
Hadi tidak merinci sanksi atau hukuman yang diberikan kepada lima personel polisi itu. Hadi hanya menyebut ada yang disanksi demosi hingga tidak menerima gaji berkala.
"Ada yang sanksi demosi, kemudian penundaan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala atau berbagai macam sanksi yang sudah diberikan kepada lima anggota itu," tukasnya.
Berita Terkait
-
Polda Sumut Perpanjang Penahanan Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
-
5 Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Ditahan
-
Polda Sumut Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia
-
Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Temukan Upaya Pembungkaman Saksi, Ditekan hingga Iming-Iming Uang Berjumlah Fantastis
-
LPSK Ungkap Cara Licik Pelaku Kerangkeng Manusia Bungkam Korban, Iming-imingi Kendaraan hingga Rela Lunasi Utang
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Danki Yonzipur di Aceh Meninggal Kecelakaan Usai Bangun Jembatan Bailey
-
Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera