Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 24 Mei 2022 | 13:44 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Ist]

SuaraSumut.id - Lima anggota polisi terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah menjalani sidang kode etik. Kelima personel tersebut diberi sanksi atau hukuman beragam oleh Polda Sumut.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (24/5/2022).

"Jadi untuk anggota Polri yang diduga mengetahui itu clear, sudah kita lakukan proses dan penindakan tegas dari pimpinan Polda Sumut," kata Hadi.

Hadi mengaku, kelima personel itu tidak terlibat langsung dengan penghuni kerangkeng. Namun mereka diduga mengetahui adanya aktivitas di dalam kerangkeng itu.

Baca Juga: Pembukaan Program Studi Bedah Anak Fakultas Kedokteran Unhas Disetujui MWA

"Terkait apa peran kelima personel itu, mereka mengetahui tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya, atau pimpinannya," ujarnya.

Hadi tidak merinci sanksi atau hukuman yang diberikan kepada lima personel polisi itu. Hadi hanya menyebut ada yang disanksi demosi hingga tidak menerima gaji berkala.

"Ada yang sanksi demosi, kemudian penundaan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala atau berbagai macam sanksi yang sudah diberikan kepada lima anggota itu," tukasnya.

Load More