Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 24 Mei 2022 | 11:51 WIB
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Kodam I Bukit Barisan sudah melakukan penahanan terhadap lima orang oknum prajurit TNI. Mereka diduga terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ditahan.

"Lima orang anggota saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (24/5/2022).

Donald mengatakan, lima oknum prajurit itu juga telah dilimpahkan ke Otmil Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke Otmil Medan," jelasnya.

Baca Juga: WHO: Cacar Monyet Kemungkinan Menular Lewat Seks di Pesta di Eropa

Sementara itu, lima oknum prajurit lainnya belum ditahan dengan alasan belum cukup bukti.

"Lima orang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam penyelidikan terus untuk pendalaman," katanya.

Pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kerangkeng manusia yang melibatkan oknum prajurit TNI.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, 10 orang prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Viral! Banjir Rob Semarang Rendam Kawasan Pabrik: Warga Ramai-ramai Tuntun Sepeda Motor, Cuma Kelihatan Batok Kepala

Andika Perkasa mengatakan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More