SuaraSumut.id - Juru bicara keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Mangapul Silalahi, akan melayangkan somasi kepada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
"Kami akan melayangkan somasi kepada LPSK dan wakil ketua (Edwin Partogi), ini sedang dipersiapkan," kata Mangapul kepada SuaraSumut.id, Senin (18/4/2022) sore.
"Secepatnya kita kirim somasi, dalam minggu ini," katanya lagi.
Menurut Mangapul, somasi itu dilayangkan lantaran pernyataan Edwin seputar kasus kerangkeng manusia yang dianggap tidak relevan.
"Ada beberapa pernyataan mereka yang tidak relevan, kalau materi ini (isi somasi) saya tidak bisa sebutkan," katanya.
Sebelumnya, Mangapul juga heran dengan tindak-tanduk LPSK yang begitu gencar bersuara di media yang menurutnya memojokkan keluarga Terbit Rencana Perangin-angin. Ia pun menyebut nama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
"Makanya sering saya sampaikan LPSK ini ada apa? Partogi ada apa, Partogi harus ingat dia itu sekarang ini adalah pejabat negara, bukan lagi orang KontraS seperti dia pernah di KontraS," herannya.
"Jangan membuat opini di media yang kemudian menjadi liar dan kemudian melakukan character assassination (pembunuhan karakter), disebutkan Bupati Nonaktif pemain dadu dan segala macam apa hubungannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Mangapul menilai LPSK sudah bertindak melampaui kewenangannya.
Baca Juga: Periksa Eks Bupati Langkat Sitepu, KPK Dalami Soal Dugaan Bupati Terbit Rencana Atur Pemenang Proyek
"Itu dalam bahasa hukum disebut ultra petita melampaui kewenangannya , dampingi aja para korban, dampingi aja para saksi," ungkapnya.
Mangapul mengaku pihaknya sangat dirugikan dengan opini yang beredar terkait kerangkeng manusia, dalam hal ini ia mengaku pihaknya sebagai korban pemberitaan media yang menghakimi keluarga Terbit Rencana Perangin Angin.
Terkait kasus ini sendiri, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 9 orang tersangka dan menahan 8 orang tersangka.
Adapun kedelapan orang tersangka yang telah ditahan oleh penyidik yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati, kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Polda Sumut langsung menggelar pertemuan dengan Kompolnas, LPSK, Komnas HAM serta Kejati Sumut, setelah para tersangka ditahan.
Dalam rapat itu, penyidik memaparkan hasil progres penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Panca mengatakan, penanganan kasus ini terus berjalan dan segera diselesaikan tepat waktu.
Berita Terkait
-
Delapan Tersangka Kerangkeng Manusia Ditahan di Rutan Polda Sumut Selama 20 Hari ke Depan, Ini Penjelasan Kapolda
-
Tersangka Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Resmi Ditahan, Jumlahnya Belum Jelas
-
Polisi Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Siapa Bakal Susul Bupati Terbit Rencana Perangin Angin?
-
Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Dukung Penerapan Pasal Berlapis kepada Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang
-
Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi
-
Lima Tahun Keberadaan Holding Ultra Mikro Mampu Mendorong UMKM Naik Kelas
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026