SuaraSumut.id - Para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, resmi ditahan di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Penahanan berlangsung tengah malam, Kamis (7/4/2022). “Ya tersangka kerangkeng manusia Langkat ditahan" kata sumber terpercaya di Polda Sumut, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Jumat (8/4/2022).
Hanya saja, dia tidak mendetailkan berapa orang yang sudah ditahan dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan Polda Sumut.
Salah seorang warga Sawit Seberang, Langkat membenarkan bahwa sejumlah kendaraan yang diduga datang menjemput para tersangka sempat membuat heboh masyarakat.
“Ada polisi datang, rame juga. Mungkin menjemput tersangka kerangkeng itu,” kata seorang warga yang enggan memberikan identitas dirinya.
Belum jelas jumlah tersangka yang ditahan itu karena sampai kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut.
Sebelumnya, delapan tersangka kasus kerangkeng manusia ini sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Pertama pada Jumat (25/3/2022) lalu dan kedua pada Kamis (31/3/2022).
Kedelapan orang tersebut berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP,JA dan HG. Salah satu di antaranya adalah DP alias Dewa Perangin-angin, anak kandung Bupati Langkat nonaktif.
Selain kedelapan orang tersebut, istri Bupati Langkat juga dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Tak Main-main! Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal Berlapis Ini Atas Kasus Kerangkeng Manusia
Di hari yang sama, adik kandung Terbit Rencana, Sribana Perangin Angin, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Langkat, jjuga hadir memenuhi panggilan Polda Sumut untuk dimintai keterangan.
Berita Terkait
-
Polisi Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina Sumut ke Jaksa
-
Komnas HAM Sempat Kaget Polisi Tak Tahan Para Tersangka Kerangkeng Manusia: Ini Serius Pelanggarannya
-
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu, 4 Orang Ditangkap
-
Tilang Elektronik di Medan Tangkap 2.191 Pelanggar
-
Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia Langkat Lamban, Polri Pastikan Tindak Tegas Penyidik Jika 'Bermain'
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang