SuaraSumut.id - Para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, resmi ditahan di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Penahanan berlangsung tengah malam, Kamis (7/4/2022). “Ya tersangka kerangkeng manusia Langkat ditahan" kata sumber terpercaya di Polda Sumut, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Jumat (8/4/2022).
Hanya saja, dia tidak mendetailkan berapa orang yang sudah ditahan dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan Polda Sumut.
Salah seorang warga Sawit Seberang, Langkat membenarkan bahwa sejumlah kendaraan yang diduga datang menjemput para tersangka sempat membuat heboh masyarakat.
Baca Juga: Tak Main-main! Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal Berlapis Ini Atas Kasus Kerangkeng Manusia
“Ada polisi datang, rame juga. Mungkin menjemput tersangka kerangkeng itu,” kata seorang warga yang enggan memberikan identitas dirinya.
Belum jelas jumlah tersangka yang ditahan itu karena sampai kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut.
Sebelumnya, delapan tersangka kasus kerangkeng manusia ini sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Pertama pada Jumat (25/3/2022) lalu dan kedua pada Kamis (31/3/2022).
Kedelapan orang tersebut berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP,JA dan HG. Salah satu di antaranya adalah DP alias Dewa Perangin-angin, anak kandung Bupati Langkat nonaktif.
Selain kedelapan orang tersebut, istri Bupati Langkat juga dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa (29/3/2022).
Di hari yang sama, adik kandung Terbit Rencana, Sribana Perangin Angin, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Langkat, jjuga hadir memenuhi panggilan Polda Sumut untuk dimintai keterangan.
Berita Terkait
-
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Tangkap Warga Berujung Tewas Disanksi, 3 Polisi di Medan Dipecat, 4 Dihukum Demosi
-
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
-
Polda Sumut Diganjar 'Penghargaan' karena Tak Tahan Tersangka Kasus PPPK Langkat
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram