SuaraSumut.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sudah ditahan. Mereka ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
"Terhitung sejak tadi malam, delapan orang yang telah ditetapkan tersangka, baik perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana mengakibatkan orang meninggal, terkait dengan TPPO, setelah penyidik melakukan gelar perkara melaksanakan penahanan terhadap delapan orang itu," kata Panca Putra.
Panca Putra mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut selama 20 hari ke depan.
"Ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 ke depan," ujar Panca.
Polda Sumut langsung menggelar pertemuan dengan Kompolnas, LPSK, Komnas HAM serta Kejati Sumut, setelah para tersangka ditahan.
Dalam rapat itu, penyidik memaparkan hasil progres penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Panca mengatakan, penanganan kasus ini terus berjalan dan segera diselesaikan tepat waktu.
"Saya sampaikan kepada penyidik bahwa waktu sudah mulai berjalan, kita harus selesaikan tepat waktu. Meskipun masih ada hal-hal yang belum kita temukan, kita sepakat harus menyelesaikan perkara utamanya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kota Makassar dan Sekitarnya, Jumat 8 April 2022
"Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," katanya.
Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan, Begini Penampakan Dewa Perangin Angin Pakai Baju Tahanan
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Akhirnya Ditahan
-
Tak Main-main! Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal Berlapis Ini Atas Kasus Kerangkeng Manusia
-
Polisi Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Siapa Bakal Susul Bupati Terbit Rencana Perangin Angin?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja