SuaraSumut.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sudah ditahan. Mereka ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
"Terhitung sejak tadi malam, delapan orang yang telah ditetapkan tersangka, baik perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana mengakibatkan orang meninggal, terkait dengan TPPO, setelah penyidik melakukan gelar perkara melaksanakan penahanan terhadap delapan orang itu," kata Panca Putra.
Panca Putra mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut selama 20 hari ke depan.
"Ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 ke depan," ujar Panca.
Polda Sumut langsung menggelar pertemuan dengan Kompolnas, LPSK, Komnas HAM serta Kejati Sumut, setelah para tersangka ditahan.
Dalam rapat itu, penyidik memaparkan hasil progres penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Panca mengatakan, penanganan kasus ini terus berjalan dan segera diselesaikan tepat waktu.
"Saya sampaikan kepada penyidik bahwa waktu sudah mulai berjalan, kita harus selesaikan tepat waktu. Meskipun masih ada hal-hal yang belum kita temukan, kita sepakat harus menyelesaikan perkara utamanya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kota Makassar dan Sekitarnya, Jumat 8 April 2022
"Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," katanya.
Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan, Begini Penampakan Dewa Perangin Angin Pakai Baju Tahanan
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Akhirnya Ditahan
-
Tak Main-main! Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal Berlapis Ini Atas Kasus Kerangkeng Manusia
-
Polisi Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Siapa Bakal Susul Bupati Terbit Rencana Perangin Angin?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy