SuaraSumut.id - Polda Sumut resmi menahan Dewa Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia. Anak Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ini ditahan bersama tujuh tersangka lainnya.
Dewa tampak memakai baju tahanan berwarna merah dan masker. Tangannya juga terlihat diborgol. Terlihat juga penyidik melakukan pengawalan.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (8/4/2022).
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Polisi juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Lay Rilis Lagu Untuk Memperingati 10 Tahun Debut, Ada Suara Member EXO!
Panca mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Terbit sebagai tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu," ujarnya.
Terbit dikenakan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," jelasnya.
Panca mengatakan, penyidikan masih terus melengkapi semua alat bukti yang ada.
"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Akhirnya Ditahan
-
Tersangka Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Resmi Ditahan, Jumlahnya Belum Jelas
-
Tak Main-main! Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal Berlapis Ini Atas Kasus Kerangkeng Manusia
-
Polisi Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Siapa Bakal Susul Bupati Terbit Rencana Perangin Angin?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut