Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 08 April 2022 | 13:36 WIB
Tersangka Kerangkeng Manusia. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Polda Sumut resmi menahan Dewa Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia. Anak Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ini ditahan bersama tujuh tersangka lainnya.

Dewa tampak memakai baju tahanan berwarna merah dan masker. Tangannya juga terlihat diborgol. Terlihat juga penyidik melakukan pengawalan.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Lay Rilis Lagu Untuk Memperingati 10 Tahun Debut, Ada Suara Member EXO!

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Polisi juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Orang Ini Curhat soal Anjingnya yang Tewas Usai Kehujanan, Ternyata Ini Penyebabnya

Panca mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Terbit sebagai tersangka.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu," ujarnya.

Terbit dikenakan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," jelasnya.

Panca mengatakan, penyidikan masih terus melengkapi semua alat bukti yang ada.

"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," tukasnya.

Load More