SuaraSumut.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, akhirnya ditahan.
Kuasa hukum para tersangka, Sanggap Surbakti membenarkan hal tersebut.
"Betul, semua (delapan tersangka ditahan)," kata Sangap saat dikonfirmasi suarasumut.id, Jumat (8/4/2022).
Sangap mengatakan, proses penahanan terjadi pada Kamis (7/4/2022) tengah malam hingga Jumat (8/4/2022) dini hari.
"Saya dihubungi Dirkrimum sekitar pukul 22.00 WIB untuk membawa delapan tersangka ke Polda Sumut, Saya kumpulin satu-satu, selesai pukul 04.00 WIB," katanya.
Atas penetapan ini, Sangap menegaskan pihaknya akan tetap fight di pengadilan.
"Tetap kita fight, kita akan ambil mekanisme itu," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Baca Juga: Gus Muwafiq Sebut Ziarah Kubur Punya Kemaslahatan Ini
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Polisi juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus ini. Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini," kata Panca.
Panca mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Terbit sebagai tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu," ujarnya.
Terbit dikenakan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Tersangka Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Resmi Ditahan, Jumlahnya Belum Jelas
-
Tak Main-main! Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal Berlapis Ini Atas Kasus Kerangkeng Manusia
-
Polisi Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Siapa Bakal Susul Bupati Terbit Rencana Perangin Angin?
-
Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Dukung Penerapan Pasal Berlapis kepada Bupati Langkat
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!