SuaraSumut.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, akhirnya ditahan.
Kuasa hukum para tersangka, Sanggap Surbakti membenarkan hal tersebut.
"Betul, semua (delapan tersangka ditahan)," kata Sangap saat dikonfirmasi suarasumut.id, Jumat (8/4/2022).
Sangap mengatakan, proses penahanan terjadi pada Kamis (7/4/2022) tengah malam hingga Jumat (8/4/2022) dini hari.
"Saya dihubungi Dirkrimum sekitar pukul 22.00 WIB untuk membawa delapan tersangka ke Polda Sumut, Saya kumpulin satu-satu, selesai pukul 04.00 WIB," katanya.
Atas penetapan ini, Sangap menegaskan pihaknya akan tetap fight di pengadilan.
"Tetap kita fight, kita akan ambil mekanisme itu," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Baca Juga: Gus Muwafiq Sebut Ziarah Kubur Punya Kemaslahatan Ini
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Polisi juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus ini. Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini," kata Panca.
Panca mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Terbit sebagai tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu," ujarnya.
Terbit dikenakan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Tersangka Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Resmi Ditahan, Jumlahnya Belum Jelas
-
Tak Main-main! Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal Berlapis Ini Atas Kasus Kerangkeng Manusia
-
Polisi Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Siapa Bakal Susul Bupati Terbit Rencana Perangin Angin?
-
Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Dukung Penerapan Pasal Berlapis kepada Bupati Langkat
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya
-
Sinergi Pemkot dan Imigrasi Sumut, Kakanwil Terima Aspirasi Penguatan Layanan Keimigrasian
-
Tren Edit Foto 80-an di ChatGPT: Begini Cara Bikinnya, Lengkap dengan Prompt