Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 25 Mei 2022 | 13:36 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), memberikan pesan tegas buat oknum prajurit TNI AD.

Jenderal Dudung tidak menolerir lima oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin

"Kasad tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya.

'Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, maka tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, melansir Antara, Rabu (25/2/2022).

Baca Juga: Kominfo Siapkan Ribuan Program Sertifikasi untuk Bidang Teknologi Informasi dan Analisis Data

Kelima oknum prajurit TNI yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam I Bukit Barisan.

"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum prajurit TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," katanya.

Saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum prajurit tersebut.

"Siapa pun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S, dan MP.

Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah, Pemerintah Bakal Audit Semua Perusahaan Kelapa Sawit

Load More