SuaraSumut.id - Seorang pria di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), berinisial BT (37) ditangkap polisi. BT ditangkap karena menanam 43 pohon ganja di rumahnya. Ganja itu diduga akan dijual secara daring.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, ganja yang ditanam tingginya sudah mencapai 10-30 centimeter.
"Sudah kita cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja," kata Aswin, melansir Antara, Rabu (25/5/2022).
Aswin mengatakan, BT telah menjalankan usahanya selama setahun. Ia mendapatkan bibit ganja dari pembelian di media sosial.
"Bibit ganja didapat dari Usep. BT mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.
BT menjual ganja seharga Rp 500 ribu per lima gram. Ganja yang dijual sudah siap dikonsumsi karena sudah diolah menjadi kering, jelasnya.
"BT menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," tambahnya.
Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja.
BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sapta Nirwandar: Pertemuan Tahunan GTF Menjadi Tonggak Baru Kebangkitan Industri Pariwisata
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tukasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Benarkan Gary Iskak Dilarikan ke RS Usai Tertangkap Narkoba
-
Terlibat Narkoba dan Desersi, 3 Polisi Polres Tulang Bawang Barat Dipecat
-
Polisi Ungkap Kondisi Gary Iskak saat Digerebek Kasus Narkoba
-
Pasrah Gary Iskak Ditangkap Kasus Narkoba, Istri Minta Dikuatkan
-
Kronologi Penangkapan Gary Iskak Terkait Kasus Narkoba, Kaget saat Digerebek Polisi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba