Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 25 Mei 2022 | 16:35 WIB
Ilustrasi Pelat Nomor Kendaraan. [korlantas.polri.go.id]

SuaraSumut.id - Pelat nomor merupakan peranti yang wajib dipasang pada setiap kendaraan. Fungsi pelat nomor bukan hanya sebagai pajangan.

Terdapat angka dan huruf pada pelatnomor  yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan Anda. Seperti tiga huruf akhir pada pelat nomor kendaraan Anda.

Polda Sumbar (Sumatera Barat) mulai menggunakan seri tiga huruf akhir di pelat nomor kendaraan roda dua dan empat.

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran stok seri dua huruf akhir pelat nomor kendaraan sudah dinyatakan habis.

Baca Juga: 6 Potret Keharmonisan Keluarga Rezky Aditya dan Citra Kirana, Tetap Harmonis Walau Ada Ujian di Rumah Tangganya

"Jadi tiga seri di belakang karena dua seri sudah habis. Beberapa kota sudah habis," katanya melansir Antara, Rabu (25/5/2022).

Selain itu, kata Hilman, penggunaan seri tiga huruf akhir di pelat nomor kendaraan untuk menghindari nomor polisi ganda.

"Melalui izin Korlantas Polri, maka kebijakan ini sudah boleh dipergunakan di Sumbar," kata dia.

Seri tiga huruf ini tidak ada yang spesial dan perbedaan. Kendaraan yang menggunakan itu sama dengan seri dua huruf.

"Untuk pengurusan sama dengan mengurus dengan kendaraan lain. Tidak ada kelebihan karena sudah habis terpakai aja," jelasnya.

Baca Juga: Viral Warganet Berikan Tips untuk Menghadapi Kondisi Rem Blong, Malah Tuai Cibiran Publik, Kok Bisa?

Masyarakat dapat mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar untuk melakukan pengurusan seri tiga huruf akhir di pelat nomor kendaraan.

Load More