SuaraSumut.id - Dua orang warga Mutiara Timur, Kecamatan Pidie, Aceh, ditangkap karena mengangkut 2.800 liter solar bersubsidi.
Keduanya ZA (37) dan AS (34) ditangkap saat melintas di Jalan Banda Aceh-Medan, di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Dedy Miswar mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas memberhentikan mobil tersebut.
Petugas yang melakukan pemeriksaan dan menemukan 14 drum berisikan 2.800 liter solar, mesin dan selang yang diduga digunakan untuk menyedot solar.
"Saat ditangkap mereka tidak bisa menunjukkan surat izin," katanya melansir Antara, Rabu (25/5/2022).
Kedua warga dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie Jaya guna pengusutan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga: Terlalu Semangat Main Kuda Lumping, Bapak Ini Malah Atraksi Jungkir Balik
Berita Terkait
-
Buron 5 Tahun Lebih, Pencuri Solar Sel Hotel Lumbok Seminung Resort Ditangkap di OKU Selatan
-
Bensin dan Solar Gonjang-ganjing, G7 Siapkan Kartel untuk Tekan Harga Minyak dari Rusia
-
Kian Sukses, Solar MAMAMOO Flexing Properti Mewah dan Pendapatan YouTube
-
Ilmuwan Deteksi Gempa Matahari Pertama dalam Solar Cycle 25
-
Berita Batam Kemarin 7 Mei 2022: Bioskop Penuh Film Doctor Strange Laris Manis - Mobil Kijang Isi Solar Ilegal
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya