Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 27 Mei 2022 | 17:11 WIB
Polda Sultra saat merilis kasus tindak pidana peredaran gelap 2,5 kg narkoba oleh tiga orang tersangka. [Antara]

"Kami sudah kontak dan beliau juga menyanggupi terkait nanti bekerja sama dalam rangka pengungkapan yang lebih jauh lagi," ucap Bambang.

Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tukasnya.

Baca Juga: Lini Tengah Real Madrid Lebih Superior ketimbang Liverpool, Mantan Kapten MU Jagokan Blancos Juara

Load More