SuaraSumut.id - Satpol PP menyita enam mobil mainan milik pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan trotoar untuk beraktivitas di kawasan Pantai Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (29/5/2022) malam.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Syafnion mengaku tidak mengizinkan PKL beraktivitas di atas fasilitas umum.
"Hal ini dilakukan agar Pantai Padang terlihat rapi bersih dan indah bagi pengunjung," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (30/5/2022).
Ia mengatakan, lokasi yang dimanfaatkan untuk tempat arena bermain dan menyediakan jasa rental mobil mobilan anak.
Hal tersebut telah melanggar aturan Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Mobil mainan anak-anak tersebut terpaksa dilakukan penyitaan oleh petugas, karena pemilik tidak juga mengindahkan peringatan serta aturan terkait larangan berjualan di sepanjang trotoar Pantai Padang," ujarnya.
"Mereka telah melanggar, untuk memberikan peringatan serta sanksi, mobil mainan tersebut terpaksa diangkut Satpol PP sebagai barang bukti," jelasnya.
Pepada pemilik mainan ini juga dilakukan pemanggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Padang pada Selasa pagi.
"Untuk PKL yang telah ditertibkan ini, kita panggil, kita proses dan akan menerima sanksi Tipiring dari PPNS Satpol PP Padang," tukasnya.
Baca Juga: Ubah 5 Pikiran Negatif Ini Menjadi Pikiran Positif
Berita Terkait
-
Satpol PP dan Polisi Bongkar Makam di Kampung Leuwibadak Lebak, Diduga Kerap Dijadikan Tempat Ritual Sekelompok Orang
-
Pemprov Sulsel Ambil Alih Pengelolaan Gedung PWI, Satpol PP: Sesuai Rekomendasi KPK
-
Gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar Disegel Satpol PP Pemprov Sulsel
-
Viral Jadi Lokasi Pelajar Berhubungan Intim, Satpol PP Tertibkan Gubuk Asmara di Pantai Muarareja Kota Tegal
-
14 Wanita Pemandu Lagu Kafe Hiburan Malam Ditangkap Satpol PP Pasaman Barat
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas