SuaraSumut.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Semarang, yang merupakan komplotan perampas ponsel ditangkap.
Pasutri berinisial HTS (25) dan RTY (23) beraksi di sejumlah lokasi di Jawa Tengah (Jateng). Terakhir pelaku beraksi merampas ponsel milik siswi SD pada 24 Mei 2022.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku mengajak anaknya berusia 5 tahun saat merampas ponsel milik AMP (12).
Dalam beraksi pelaku pura-pura meminjam telepon untuk menghubungi keluarganya karena paket data ponselnya habis.
"Dengan bujuk rayu, pelaku meminjam ponsel milik korban," katanya, melansir Antara, Kamis (2/6/2022).
Saat korban lengah dan situasi sepi, pelaku yang berboncengan sepeda motor tersebut langsung kabur.
"Pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di sejumlah lokasi yang berbeda dengan korban orang dewasa," ujarnya.
Pelaku menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian.
Ponsel hasil curian dijual secara daring yang uangnya digunakan untuk bayar cicilan sepeda motor dan beli beras.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kacau! Terjerat Utang Pinjol, Pemuda 19 Tahun Ini Nekat Rampok Toko Kelontong
-
Pria Berusia 19 Tahun Ini Nekat Rampok Minimarket Eks Tempat Kerjanya Seorang Diri
-
Emas 85 Gram dan Uang Rp200 Juta Raib, Komplotan Perampok Sekap dan Rampok Pedagang Sembako di Serang
-
Ramai Soal Timbun Solar Gunakan Tangki Modifikasi, Pria Ini Gunakan Cara Tak Terduga untuk Rampok Bahan Bakar di SPBU
-
Keji! Seorang Cucu Di Dairi Rampok Nenek Sendiri Lalu Dibunuh
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair