Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 02 Juni 2022 | 15:11 WIB
Pasutri Komplotan Perampas Ponsel Dibekuk. [Antara]

SuaraSumut.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Semarang, yang merupakan komplotan perampas ponsel ditangkap.

Pasutri berinisial HTS (25) dan RTY (23) beraksi di sejumlah lokasi di Jawa Tengah (Jateng). Terakhir pelaku beraksi merampas ponsel milik siswi SD pada 24 Mei 2022.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku mengajak anaknya berusia 5 tahun saat merampas ponsel milik AMP (12).

Dalam beraksi pelaku pura-pura meminjam telepon untuk menghubungi keluarganya karena paket data ponselnya habis.

Baca Juga: Pernah Terima Suap dan Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Koruptor Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK Polri

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminjam ponsel milik korban," katanya, melansir Antara, Kamis (2/6/2022).

Saat korban lengah dan situasi sepi, pelaku yang berboncengan sepeda motor tersebut langsung kabur.

"Pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di sejumlah lokasi yang berbeda dengan korban orang dewasa," ujarnya.

Pelaku menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian.

Ponsel hasil curian dijual secara daring yang uangnya digunakan untuk bayar cicilan sepeda motor dan beli beras.

Baca Juga: Ulasan Drama China Young Blood: Enam Sekawan dari Dinasti Song

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," tukasnya.

Load More