SuaraSumut.id - Polda Sumut kembali menetapkan satu orang menjadi tersangka perusakan dan pembakaran kafe di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Total ada dua orang yang menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebelumnya penyidik menetapkan B sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan mendalam, kata Hadi, penyidik menetapkan ZFD sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap B dan ZFD," kata Hadi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Musisi AB Ditangkap Karena Pakai Diazepam, Obat Apa Itu?
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima orang yang ditangkap, B dan ZFD diduga terlibat perusakan dan pembakaran kafe.
Hadi mengatakan, untuk tiga orang berinisial GS, ARA dan MGS yang sebelumnya ditangkap sudah dipulangkan.
"Untuk tiga orang lainnya sudah dipulangkan," ujarnya.
Hadi mengaku belum bisa menjelaskan terkait peran dari kedua tersangka. Pasalnya, penidik masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.
Sebelumnya, kafe yang berada di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dirusak dan dibakar pada Minggu 10 April 2022. Kafe yang diduga menjadi diskotek ini diserang dan dibakar puluhan massa.
Baca Juga: Selain Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Turut Amankan 4 ASN dan Satu Aspri
Berita Terkait
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Klaim Perusakan APK Makin Masif Jelang Pencoblosan, Kubu RK-Suswono Janji Bakal Seret Pelakunya ke Bawaslu
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
-
Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya Sajikan Berbagai Info tentang Properti
-
Apresiasi Loyalitas Nasabah, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO di Medan
-
Relawan Lentera Kasih Gelar Diskusi Quo Vadis Pembangunan Sumatera Utara
-
Bagaimana Membedakan AirPods Pro Palsu? Inilah 5 Cara yang Bisa Kamu Ketahui
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya