SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum dosen salah satu kampus di Sumatera Utara (Sumut), berinisial NT (33) menjadi tersangka.
NT menjadi tersangka karena diduga melakukan sodomi terhadap mahasiswanya KS (21). Selain itu, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap NT.
Demikian dikatakan oleh Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (4/6/2022).
"Salah satu dosen NT (33) yang dilaporkan mahasiswanya atas kasus dugaan sodomi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata
Penetapan tersangka dan penahanan, kata Baringbing dilakukan pada Jumat 3 Juni 2022. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.
"Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER)," paparnya.
NT dikenakaan Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.
Sebelumnya, KS melaporkan sang dosen atas dugaan melakukan sodomi. Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara (Taput) pada Rabu 25 Mei 2022.
Insiden terjadi Rabu 28 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Peristiwa terjadi di rumah NT. Selama ini KS kos di rumah NT. Ia diduga mengajak korban tidur bersama. Alasannya karena selama satu pekan dirinya akan ke Tebing Tinggi.
Baca Juga: Pengunjung Puji Formula E Jakarta 2022, Berharap Rutin Digelar Setiap Tahun
Ajakan NT awalnya di tolak korban, namun NT selalu membujuk dan merayu. KS akhirnya bersedia tidur di kamar NT karena merasa berhutang budi. Pasalnya NT yang memperjuangkan KS mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).
"Pada malam itu dosennya memeluk serta melakukan sodomi atas diri korban. Setelah korban merasa tidak enak atas perlakuan NT, lalu menceritakan hal ini kepada temannya," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Warga Tiban Seret Pelaku Pencabulan ke Polsek Sekupang: Anak Tiri di Bawah Umur Jadi Korban
-
Tersangka Pencabulan Anak di Surabaya Tak Ditahan Sebab Darah Tingginya Kumat
-
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Surabaya, Tersangka Belum Ditahan, Ortu Korban Pun Resah
-
Tenaga Kebersihan Uji KIR Terlibat Pencabulan Anak SD Langsung Dipecat Dishub Bandung Barat
-
Mahasiswa Laporkan Oknum Dosen di Sumut Terkait Dugaan Sodomi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China