SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum dosen salah satu kampus di Sumatera Utara (Sumut), berinisial NT (33) menjadi tersangka.
NT menjadi tersangka karena diduga melakukan sodomi terhadap mahasiswanya KS (21). Selain itu, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap NT.
Demikian dikatakan oleh Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (4/6/2022).
"Salah satu dosen NT (33) yang dilaporkan mahasiswanya atas kasus dugaan sodomi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata
Penetapan tersangka dan penahanan, kata Baringbing dilakukan pada Jumat 3 Juni 2022. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.
"Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER)," paparnya.
NT dikenakaan Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.
Sebelumnya, KS melaporkan sang dosen atas dugaan melakukan sodomi. Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara (Taput) pada Rabu 25 Mei 2022.
Insiden terjadi Rabu 28 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Peristiwa terjadi di rumah NT. Selama ini KS kos di rumah NT. Ia diduga mengajak korban tidur bersama. Alasannya karena selama satu pekan dirinya akan ke Tebing Tinggi.
Baca Juga: Pengunjung Puji Formula E Jakarta 2022, Berharap Rutin Digelar Setiap Tahun
Ajakan NT awalnya di tolak korban, namun NT selalu membujuk dan merayu. KS akhirnya bersedia tidur di kamar NT karena merasa berhutang budi. Pasalnya NT yang memperjuangkan KS mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).
"Pada malam itu dosennya memeluk serta melakukan sodomi atas diri korban. Setelah korban merasa tidak enak atas perlakuan NT, lalu menceritakan hal ini kepada temannya," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Warga Tiban Seret Pelaku Pencabulan ke Polsek Sekupang: Anak Tiri di Bawah Umur Jadi Korban
-
Tersangka Pencabulan Anak di Surabaya Tak Ditahan Sebab Darah Tingginya Kumat
-
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Surabaya, Tersangka Belum Ditahan, Ortu Korban Pun Resah
-
Tenaga Kebersihan Uji KIR Terlibat Pencabulan Anak SD Langsung Dipecat Dishub Bandung Barat
-
Mahasiswa Laporkan Oknum Dosen di Sumut Terkait Dugaan Sodomi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap