SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu.
Terpidana Rajuddin M Nur bin M Nur (52) ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (9/6/2022).
Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, Rajuddin divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara KDRT.
Ia dihukum tiga bulan penjara pada 2021. Rajuddin melanggar Pasal 49 huruf (a) jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Rajuddin sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan hukum Mahkamah Agung. Namun, terpidana tidak mengindahkan, malah melarikan diri," katanya melansir Antara.
Pihaknya memasukkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan Kejari Aceh Selatan pada Januari 2022.
"Terpidana lalu dijemput jaksa penuntut umum Kejari Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan dan menjalankan hukum di Rutan Tapaktuan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Satu Pelaku Begal Sopir Boks di Bekasi Masih DPO
-
Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat
-
DPO Sejak 2020, Ami Aristoni Terpidana Korupsi Rumah Ibadah Tertangkap di Ciamis
-
Pakar Harap Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan DMO dan DPO: Beri Dampak Stok dalam Negeri
-
Sempat DPO, Pelaku Pengiriman PMI Ilegal dari Riau ke Malaysia Ditangkap: Kirim Ratusan PMI dalam 5 Bulan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana