SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu.
Terpidana Rajuddin M Nur bin M Nur (52) ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (9/6/2022).
Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, Rajuddin divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara KDRT.
Ia dihukum tiga bulan penjara pada 2021. Rajuddin melanggar Pasal 49 huruf (a) jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Rajuddin sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan hukum Mahkamah Agung. Namun, terpidana tidak mengindahkan, malah melarikan diri," katanya melansir Antara.
Pihaknya memasukkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan Kejari Aceh Selatan pada Januari 2022.
"Terpidana lalu dijemput jaksa penuntut umum Kejari Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan dan menjalankan hukum di Rutan Tapaktuan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Satu Pelaku Begal Sopir Boks di Bekasi Masih DPO
-
Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat
-
DPO Sejak 2020, Ami Aristoni Terpidana Korupsi Rumah Ibadah Tertangkap di Ciamis
-
Pakar Harap Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan DMO dan DPO: Beri Dampak Stok dalam Negeri
-
Sempat DPO, Pelaku Pengiriman PMI Ilegal dari Riau ke Malaysia Ditangkap: Kirim Ratusan PMI dalam 5 Bulan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal
-
7 Cara Efektif Mencegah Nyamuk Masuk Rumah, Sederhana tapi Sering Dilupakan
-
Noda Tinta di Pakaian Susah Hilang? Ini Cara Membersihkannya Tanpa Merusak Kain
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United