SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu.
Terpidana Rajuddin M Nur bin M Nur (52) ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (9/6/2022).
Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, Rajuddin divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara KDRT.
Ia dihukum tiga bulan penjara pada 2021. Rajuddin melanggar Pasal 49 huruf (a) jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Rajuddin sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan hukum Mahkamah Agung. Namun, terpidana tidak mengindahkan, malah melarikan diri," katanya melansir Antara.
Pihaknya memasukkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan Kejari Aceh Selatan pada Januari 2022.
"Terpidana lalu dijemput jaksa penuntut umum Kejari Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan dan menjalankan hukum di Rutan Tapaktuan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Satu Pelaku Begal Sopir Boks di Bekasi Masih DPO
-
Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat
-
DPO Sejak 2020, Ami Aristoni Terpidana Korupsi Rumah Ibadah Tertangkap di Ciamis
-
Pakar Harap Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan DMO dan DPO: Beri Dampak Stok dalam Negeri
-
Sempat DPO, Pelaku Pengiriman PMI Ilegal dari Riau ke Malaysia Ditangkap: Kirim Ratusan PMI dalam 5 Bulan
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
Terkini
-
2.100 Hektare Lahan Sawah di Aceh Barat Rusak Akibat Banjir Bandang
-
23 Sekolah di Nagan Raya Rusak Akibat Banjir, Kerugian Capai Puluhan Miliar
-
Ekonomi Sumut 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Menguat
-
Timbun BBM Pascabanjir di Sumut, Operator SPBU dan Pembeli Ditangkap
-
Dua Jenazah Berkafan Ditemukan, Kisah dari Garis Terdepan Evakuasi