Suhardiman
Sabtu, 11 Juni 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi mayat, jenazah. [Envato]

SuaraSumut.id - Tahanan Polrestabes Medan, berinisial HS tewas akibat dianiaya sesama tahanan. Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta baru. Korban dipaksa melakukan masturbasi menggunakan balsam.

Dilansir SuaraSumut.id dari SIPP PN Medan, Sabtu (11/6/2022), dalam dakwaan jaksa disebut terdakwa HPM bersama terdakwa lainnya (penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan penganiayaan saat berada dalam ruang tahanan Polrestabes Medan.

Dalam dakwaan dijelaskan peristiwa terjadi pada November 2021. Korban HS diminta membayar uang kebersamaan Rp 2 juta.

HS kemudian menghubungi keluarganya, namun tidak ada yang memberikan uang. HS dipukul hingga disuruh masturbasi menggunakan balsem.

Baca Juga: 4 Tips Memilih Handuk yang Berkualitas, Jangan Berpatokan pada Merek

Tak sampai di situ, korban masih dianiaya beberapa kali. Korban yang sakit lalu dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.

Diketahui, tahanan Polrestabes Medan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Medan pada Rabu (24/11/2021). HS tewas akibat mendapat penganiyaan dengan keadaan tengkorak kepala retak.

Dari pemeriksaan terungkap kalau penyebab pengeroyokan maut ini adalah pelaku meminta uang kepada korban.

HS merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Ia ditahan polisi pada Kamis (11/11/2021) silam.

Baca Juga: Daftar Susunan Pemain Persis Solo vs PSS Sleman: Cak Samsul Arif Jadi Andalan!

Load More