SuaraSumut.id - Kris Wu kembali beriap menghadapi hukuman atas tuduhan kasus pemerkosaan. Sidang kasus ini sudah berlangsung secara tertutup di Beijing pada Jumat (10/6). Bintang keturunan China-Kanada ini terancam hukuman 3 tahun hingga maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kris Wu ditangkap dan didakwa secara resmi pada Agustus tahun lalu, setelah tuduhan pemerkosaan dibuat pada akhir Juli oleh Du Meizhu (18) yang merupakan seorang influencer industri kecantikan.
Wanita itu menggunakan media sosial untuk mengungkapkan kepada publik bahwa musisi dan aktor itu telah memperkosanya saat berusia 17 tahun dan saat dia mabuk.
Du Meizhu kemudian juga menuduhnya melakukan hal yang sama kepada wanita muda lainnya, termasuk dua anak di bawah umur.
Kris Wu membantah tuduhan pada saat itu dan polisi awalnya tampak berpihak pada Kris. Tetapi dua minggu kemudian, Kejaksaan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing mengeluarkan pernyataan resmi yang mengatakan bahwa mereka telah menyetujui penangkapan Wu setelah penyelidikan sesuai dengan hukum.
Di China, kejahatan pemerkosaan biasanya akan dikenakan hukuman antara 3 sampai 10 tahun penjara. Dalam kasus yang lebih mengerikan, hukumannya dapat menjadi seumur hidup penjara atau bahkan hukuman mati.
Sementara perilaku tidak bermoral berkelompok yang didefinisikan sebagai hubungan seks yang melibatkan tiga atau lebih orang yang berusia di atas 16 tahun dapat diancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Pada saat tuntutan itu dibuat, dilaporkan pula bahwa pengadilan juga dapat memutuskan untuk mendeportasi Kris.
Kris lahir di Tiongkok, namun dia memiliki kewarganegaraan Kanada dan telah menjadi salah satu bintang hiburan terbesar di Tiongkok. Namanya juga semakin melambung setelah bergabung dalam grup K-pop EXO.
Baca Juga: Jogja Fashion Week 2022 Kembali Digelar, Usung Tema Besar 5 Destinasi Super Prioritas Indonesia
Media dan organisasi resmi tahun lalu menggambarkan penangkapan Kris sebagai kemenangan besar dan contoh aturan hukum China yang kuat.
Ini juga merupakan kesempatan dan upaya yang lebih jauh untuk menyerukan pembersihan budaya beracun, uang, dan pemujaan selebriti.
Setelah konfirmasi penangkapannya tahun lalu, Kris dengan cepat dibatalkan kontraknya oleh platform streaming, penyiar dan oleh merek lokal dan internasional yang bekerja sama dengannya. [Antara]
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Pria Bejat Perkosa Anak Kandung di Riau, Ditangkap di Batam
-
Tak Dapat Restu Menikah dari Orang Tua Kekasih, Pria di Way Kanan Perkosa Pacarnya
-
Pria Nikahi Kambing di Gresik Demi Konten, Tapi Dulu di Bali Ada Pemuda Perkosa Sapi Lalu Dinikahkan
-
Biadab, Ayah Tiri di Cianjur Perkosa Gadis 17 Tahun Hingga Hamil, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Biadab! Perkosa Pegawainya hingga Melahirkan, Bos di Cengkareng Jual Bayinya Rp 10 Juta
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400