Suhardiman
Minggu, 12 Juni 2022 | 20:01 WIB
Logo Partai Buruh. [Facebook Partai Buruh]

Dalam PKPU 3/2022 tidak diatur secara waktu terkait jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU, jadwal verifikasi administrasi, verifikasi faktual, jadwal sengketa verifikasi, proses pencalonan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT).

Tiga persoalan tersebut yang akan dilaporkan Partai Buruh ke Bawaslu agar mengambil tindakan untuk meluruskan dugaan penyimpangan tersebut.

Load More