SuaraSumut.id - Partai Buruh akan melaporkan tiga pelanggaran yang diduga dilakukan KPU kepada Bawaslu, pada Senin (13/6/2022).
Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin membeberkan tiga dugaan pelanggaran KPU.
Pertama, pelanggaran terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Substansi aturan ini, kata Said, termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi.
"Dengan merujuk pada aturan tersebut, misalnya, buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang bekerja di Kabupaten Tangerang, Banten, hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep," kata Said, melansir Antara, Minggu (12/6/2022).
Ia mengatakan, jika buruh tersebut mendaftar sebagai anggota pada kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Tangerang yang menjadi tempat domisili-nya, status keanggotaannya potensial akan menuai masalah pada saat pelaksanaan verifikasi faktual.
Dirinya menilai, jika nanti KPU Kabupaten Sumenep melakukan verifikasi faktual di alamat KTP yang bersangkutan, maka buruh tersebut yang faktualnya berdomisili di Tangerang, pasti tidak bisa ditemui di daerah asalnya.
Pada ujungnya, statusnya sebagai anggota Partai Buruh potensial dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Aturan semacam itu jelas pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik," katanya.
Dugaan pelanggaran kedua adalah terkait masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU hanya akan berlangsung selama 75 hari.
Ia menilai aturan itu menyimpang dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu karena dalam konstruksi UU Pemilu masa kampanye di desain paling sedikit tujuh bulan dan bahkan bisa dibuat sampai dengan sembilan bulan.
Baca Juga: Video Viral Cewek Ketahuan Sedang Selingkuh oleh Cowoknya yang Sarungan Picu Perdebatan Publik
"Saya melihat KPU sepertinya salah kaprah dalam memahami persoalan kampanye. Kampanye sesungguhnya adalah hak rakyat untuk mengetahui visi, misi, dan program partai politik, serta berfungsi sebagai pendidik politik bagi masyarakat," ucapnya.
Ia mengaku, kampanye tidak boleh hanya dilihat dari sudut kepentingan partai. Namun seharusnya dipandang dan diorientasikan pada kepentingan pemilih dalam rangka memenuhi hak rakyat mendapatkan pendidikan politik.
Pemotongan masa kampanye itu dapat dimaknai bahwa KPU secara sengaja ingin membatasi hak dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh sebanyak-banyaknya informasi tentang peserta Pemilu dan membatasi waktu bagi masyarakat untuk berpikir serta menimbang-timbang calon yang kelak akan dipilihnya di Pemilu.
Pelanggaran ketiga terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 (PKPU 3/2022).
"Dalam peraturan jelas sekali terlihat qbahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024. Baru kali ini saya menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan, isinya umum sekali, tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan," ujarnya.
Ia mengatakan, Partai Buruh jelas sangat dirugikan dengan aturan jadwal tahapan itu. Partai Buruh sebagai partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024 berhak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar bisa mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.
Berita Terkait
-
Sempat Muncul Rekaman Pemuda India Akan Penggal Kepala Juru Bicara Partai BPJ, Satu Orang Diamankan Polisi
-
Ancam Penggal Jubir Partai Hina Nabi Muhammad, Pemuda India Ditangkap
-
Deklarasi Dukungan Prabowo Subianto Capres 2024 di Lampung, Partai Gerindra Bahas Ketahanan Pangan
-
Keras! Politikus PDIP Desak Jokowi Ganti Menteri yang Kebelet Nyapres 2024: Nggak Punya Partai Majang Foto Dimana-mana
-
Demokrat KLB Deli Serdang Bantah Ingin Dirikan Partai Baru, Jubir: Kami Tak Punya Selera
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Polisi Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi di Deli Serdang, Raup Rp80 Juta
-
GAPKI Soroti Tantangan Produksi-Tata Kelola Sawit di IPOS Forum ke-11
-
Mobil Mercedes-Benz Tabrak Warung Mi Balap di Deli Serdang, Satu Orang Tewas
-
Air di Sejumlah Wilayah Medan-Deli Serdang Mati, Ternyata karena Ini
-
Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Dorong Pembinaan Atlet dari Daerah hingga Nasional