Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 14 Juni 2022 | 14:58 WIB
Candi Borobudur. [pixabay]

SuaraSumut.id - Pemerintah memutuskan tidak jadi menaikkan harga tarif masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur. Hal itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi.

Pernyataan itu dilontarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, melansir Antara, Selasa (14/6/2022). Ia mengatakan, tarif masuk untuk umum tetap dikenakan sebesar Rp 50 ribu per orang.

"Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp 50 ribu, pelajar SMA ke bawah tetap Rp 5 ribu," kata Basuki.

Namun demikian, kata Basuki, pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk, yakni 1.200 orang per hari dengan mewajibkan pengunjung untuk mendaftar secara daring (online) terlebih dahulu.

Baca Juga: Viral Jamaah Masjid di Pekanbaru Dorong Sejumlah Anak saat Salat hingga Terpental

Selain itu, kata Basuki, pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata yang sudah terdaftar, serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan.

"Tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas," katanya.

Pemerintah menilai kebijakan membatasi kuota pengunjung dilakukan untuk konservasi terhadap candi terbesar bagi umat Buddha tersebut.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah mencontohkan cara pelestarian terhadap bangunan objek pariwisata Borobudur ini dengan Mesir yang juga melarang pengunjung untuk naik sampai ke Piramida.

"Seperti Mesir tadi contohnya sudah dilarang sama sekali tidak boleh naik ke piramida. Pak Menko sudah pelajari juga, termasuk Machu Picchu," tukasnya.

Baca Juga: Laba BUMN Meroket 869%, Dirut BRI: Berkat Kerja Fokus dan Tuntas!

Load More