SuaraSumut.id - Pemprov Sumut memastikan tidak diskriminatif soal pembinaan keagamaan. Pihaknya mendukung segala kegiatan pengembangan keagamaan sesuai dengan UU yang berlaku.
Plt Kadis Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut Kaiman Turnip berharap, semua pihak dapat menjaga kerukunan umat beragama di Sumut.
"Kami pastikan tidak ada perlakukan yang berbeda kepada semua agama yang diakui UU, kita mendukung semuanya. Toleransi dan kerukunan umat beragama di Sumut sangat luar biasa. Jadi jangan sampai tercederai apalagi dengan informasi-informasi yang kurang tepat," katanya melansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022).
Sebelumnya, Sekretaris Umum PGI Sumut Pdt Dr Eben Siagian mengatakan di salah satu media, bahwa Pemprov Sumut tidak mengalokasikan dana pembinaan umat Kristen di Tahun Anggaran 2022.
Nyatanya Pemprov Sumut menyalurkan dana Rp 1,2 miliar untuk organisasi keagamaan kristen di R-APBD tahun 2022 dan Rp 4,4 miliar di tahun 2021.
"Informasi tidak adanya alokasi anggaran untuk pembinaan umat Kristen di tahun 2022 itu keliru. Kita sudah menganggarkannya dan sebagian dana hibah sudah tersalurkan," katanya.
Menurut keterangan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Rita Tavip Megawati, tahun ini salah satu dana hibah yang tidak bisa disalurkan adalah dana hibah ke PGI Sumut sebesar Rp 1 miliar. Hal ini disebabkan penyaluran dana hibah ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dijelaskan penyaluran dana hibah tidak dilakukan terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali lembaga atau organisasi yang ditentukan perundang-undangan seperti KONI, Gerakan Pramuka, FKUB, PMI, IDI, BAZNAS, MUI dan lainnya.
Sementara itu, di tahun 2021 PGI Sumut telah menerima dana hibah sebesar Rp 2 miliar sehingga tidak bisa menerima dana hibah Pemprov Sumut tahun ini.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Diisukan Bakal Gantikan Posisi Sofyan Djalil Jadi Menteri ATR/BPN, PPP Tak Masalah
"Penyaluran dana hibah ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, BAB II poin D Pedoman Teknis Permendagri Nomor 77 mengatur hal tersebut, tidak boleh tiap tahun berturut-turut kecuali organisasi atau lembaga bentukan pemerintah," tukasnya.
Berita Terkait
-
Heboh Larangan Rendang Babi, Gus Miftah Tanya: Sejak Kapan Rendang Punya Agama?
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Yang Perlu Kita Bahas Adalah Perut Umat Sedang Lapar Karena Ekonomi Sulit
-
Heboh Soal Rendang Babi, Gus Miftah: Sejak Kapan Ya Rendang Punya Agama
-
Harga Lagi Meroket, Viral Pedagang di Sumut Curang, Jual Cabai Hijau Tapi Dikasih Rumput
-
Kembangkan RS Haji Medan, Pemprov Sumut Pinjam Duit dari Korsel
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi