SuaraSumut.id - Pemprov Sumut memastikan tidak diskriminatif soal pembinaan keagamaan. Pihaknya mendukung segala kegiatan pengembangan keagamaan sesuai dengan UU yang berlaku.
Plt Kadis Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut Kaiman Turnip berharap, semua pihak dapat menjaga kerukunan umat beragama di Sumut.
"Kami pastikan tidak ada perlakukan yang berbeda kepada semua agama yang diakui UU, kita mendukung semuanya. Toleransi dan kerukunan umat beragama di Sumut sangat luar biasa. Jadi jangan sampai tercederai apalagi dengan informasi-informasi yang kurang tepat," katanya melansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022).
Sebelumnya, Sekretaris Umum PGI Sumut Pdt Dr Eben Siagian mengatakan di salah satu media, bahwa Pemprov Sumut tidak mengalokasikan dana pembinaan umat Kristen di Tahun Anggaran 2022.
Nyatanya Pemprov Sumut menyalurkan dana Rp 1,2 miliar untuk organisasi keagamaan kristen di R-APBD tahun 2022 dan Rp 4,4 miliar di tahun 2021.
"Informasi tidak adanya alokasi anggaran untuk pembinaan umat Kristen di tahun 2022 itu keliru. Kita sudah menganggarkannya dan sebagian dana hibah sudah tersalurkan," katanya.
Menurut keterangan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Rita Tavip Megawati, tahun ini salah satu dana hibah yang tidak bisa disalurkan adalah dana hibah ke PGI Sumut sebesar Rp 1 miliar. Hal ini disebabkan penyaluran dana hibah ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dijelaskan penyaluran dana hibah tidak dilakukan terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali lembaga atau organisasi yang ditentukan perundang-undangan seperti KONI, Gerakan Pramuka, FKUB, PMI, IDI, BAZNAS, MUI dan lainnya.
Sementara itu, di tahun 2021 PGI Sumut telah menerima dana hibah sebesar Rp 2 miliar sehingga tidak bisa menerima dana hibah Pemprov Sumut tahun ini.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Diisukan Bakal Gantikan Posisi Sofyan Djalil Jadi Menteri ATR/BPN, PPP Tak Masalah
"Penyaluran dana hibah ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, BAB II poin D Pedoman Teknis Permendagri Nomor 77 mengatur hal tersebut, tidak boleh tiap tahun berturut-turut kecuali organisasi atau lembaga bentukan pemerintah," tukasnya.
Berita Terkait
-
Heboh Larangan Rendang Babi, Gus Miftah Tanya: Sejak Kapan Rendang Punya Agama?
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Yang Perlu Kita Bahas Adalah Perut Umat Sedang Lapar Karena Ekonomi Sulit
-
Heboh Soal Rendang Babi, Gus Miftah: Sejak Kapan Ya Rendang Punya Agama
-
Harga Lagi Meroket, Viral Pedagang di Sumut Curang, Jual Cabai Hijau Tapi Dikasih Rumput
-
Kembangkan RS Haji Medan, Pemprov Sumut Pinjam Duit dari Korsel
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut