SuaraSumut.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengusulkan cuti hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan. Parlemen menyepakati RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang (UU).
Puan mengaku RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Puan mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh oleh seorang ibu. Seperti hak mendapat pelayanan kesehatan, aminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Puan mengingatkan bahwa masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tak dilakukan dengan baik, maka anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.
Baca Juga: Ledek Musuhnya karena Gagal Jebloskan ke Bui, Nikita Mirzani Girang Masih Bisa Tidur Enak di Rumah
Puan mengaku cuti melahirkan 6 bulan juga dipertimbangkan karena seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
Puan menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja. Dalam usulannya, ibu hamil tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, mereka pun harus tetap memperoleh gaji.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," katanya.
Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah jadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Selain itu RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Baca Juga: Tak Sekadar Foto, Ini 5 Tantangan Menjadi Beauty Content Creator
RUU KIA menimbulkan pendapat pro dan kontra dari warganet. Beberapa menyuarakan pendapat setuju. Sedangkan lainnya justru khawatir kesempatan kerja bagi perempuan jadi terbatas karena cuti hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan.
Berita Terkait
-
DPR Janji Sidak Pasar Gegara MinyaKita Culas, Puan Khawatir Pasokan Minyak Turun Jelang Lebaran
-
DPR Gelar RDP dengan Menhan Bahas RUU TNI: Hal Krusial Apa yang akan Diputuskan?
-
Puan Maharani Sambut Sekjen Partai Komunis Vietnam, Ini yang Dibahas
-
Puan Maharani Hadiri Dua Agenda Kepresidenan Prabowo, Apa Pesan Politik di Baliknya?
-
Momen Langka! Prabowo, Jokowi, dan SBY Satu Panggung di Akademi Militer
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Bobby Nasution soal Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi: Kalau Salah Ya Ditahan
-
Festival Nommensen 2025, Effendi Simbolon: Memberikan Dampak Positif untuk Semua
-
Curi Motor Pendeta di Medan, Acil Ditembak Polisi
-
Harta Kekayaan Zumri Sulthony, Kadis Pariwisata Sumut yang Ditahan soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
-
Eks Kabagbinopsnal Polda Sumut Gugat Kapolri dan Kapolda