SuaraSumut.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengusulkan cuti hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan. Parlemen menyepakati RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang (UU).
Puan mengaku RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Puan mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh oleh seorang ibu. Seperti hak mendapat pelayanan kesehatan, aminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Puan mengingatkan bahwa masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tak dilakukan dengan baik, maka anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.
Puan mengaku cuti melahirkan 6 bulan juga dipertimbangkan karena seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
Puan menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja. Dalam usulannya, ibu hamil tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, mereka pun harus tetap memperoleh gaji.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," katanya.
Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah jadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Selain itu RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Baca Juga: Ledek Musuhnya karena Gagal Jebloskan ke Bui, Nikita Mirzani Girang Masih Bisa Tidur Enak di Rumah
RUU KIA menimbulkan pendapat pro dan kontra dari warganet. Beberapa menyuarakan pendapat setuju. Sedangkan lainnya justru khawatir kesempatan kerja bagi perempuan jadi terbatas karena cuti hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan.
"Kenapa gak ada cuti untuk bapaknya juga? Padahal kan si suami juga jadi bapak baru, gak cuma ibu doang. Sempet baca di luar negeri malah cuti untuk bapaknya sebulan," kata warganet, melansir Suara.com, Kamis (16/6/2022).
"Bukannya bagus kebijakan ini? Cuti yang sebelumnya cuma 3 bulan, sekarang diperpanjang jadi 6 bulan. Bagus buat ibu dan anaknya juga," sambung warganet.
Ada juga warganet yang curiga bahwa usulan tersebut hanya bentuk politik Puan.
"Ntah ini nyari suara atau apa, kalau berlebihan pun nanti malah dari swasta enggan nyari pegawai perempuan gak si? Bayangin aja harus gaji setengah tahun. Nanti jadi susah nyari kerja ga si?" tanya warganet.
"Sebagai cewek yang belum berkeluarga, ngeliat ini sejujurnya jadi ngeri-ngeri sedap karena takut kedepannya akan berpengaruh ke requirement dari perusahaan-perusahaan yang akan lebih milih rekrut cowok dari pada cewek-cewek, jadi kesempatan berkarir pun jadi lebih rendah," tulis warganet.
Berita Terkait
-
Jadi Pro-Kontra, Peneliti Laktasi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Tingkatkan Produktivitas Kerja 8 Kali Lipat
-
Puan Maharani Usul Cuti Hamil dan Melahirkan Jadi 6 Bulan, Warganet Curiga: Ini Nyari Suara atau Apa?
-
Daftar Perbandingan Aturan Cuti Hamil RI dengan Negara Lain, AS Paling Parah
-
10 Negara dengan Cuti Hamil dan Melahirkan Terlama di Dunia, Ada Setahun Lebih
-
4 Fakta Seputar Puan Maharani Dorong Cuti Hamil Jadi 6 Bulan, Tuai Pro Kontra
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan
-
Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap