SuaraSumut.id - Polisi menetapkan 13 orang warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus perusakan kebun yang terjadi pada 8 Agustus 2021.
Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian, melansir Antara, Sabtu (18/6/2022).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga," katanya.
Adapun ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Teuku Murliadi alias Odeng, Ibnu Hasyim, Ansari, Apandi, Hasyim Jauhari, Iskandar, Zakaria, Irwan, Mukhtaruddin, Sudarman, Rajab Safrizal, Samsul Rizal, serta Bahtiar.
Ia mengatakan, para tersangak dikenakan Pasal Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulan penjara.
"Dari 13 tersangka yang suda kita tetapkan, saat ini baru satu orang yang ditahan," ujar Riski Adrian.
Kasus perusakan kebun dilaporkan ke Polres Aceh Barat oleh seorang pemilik kebun bernama Tgk H Cut Usman.
Kasus ini dilaporkan setelah seluruh pohon karet milik korban berlokasi di Desa Suak Raya, diduga dirusak oleh sejumlah orang.
Baca Juga: Tak Kalah dari Idola K-Pop, Lee Sooman Banjir Ucapan Ultah di Media Sosial
Kekinian pihaknya menyerahkan seluruh berkas hasil penyidikan kepada Kejari Aceh Barat guna mendapatkan proses hukum selanjutnya.
Berita Terkait
-
Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Itu Asli Apa Palsu Suratnya?
-
Nikita Mirzani Tersangka, Nafa Urbach Gandeng Mesra Politikus Ganteng
-
Nikita Mirzani Ragukan Keaslian Surat Penetapan Tersangka, Statusnya Disebut Tak Sinkron
-
2 Penganiaya Jurnalis di Sukabumi Dibekuk, Tersangka Mertua dan Menantu
-
Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas di Pancoran, Polisi Tetapkan Sopir Honda Jazz Jadi Tersangka
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Heboh Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Apa Sebabnya?
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia