SuaraSumut.id - Penahanan Kapal MV Mathu Bhum dinilai telah menganggu dan membuat masalah di sektor perdagangan Sumatera Utara (Sumut). Padahal, Presiden Jokowi menginginkan industri perdagangan dalam negeri dapat tumbuh berkembang pascapandemi Covid-19.
Ketua Jokowi Center Sumut, Sugianto Makmur mengatakan, penahanan kapal muatan dagangan milik petani dan nelayan telah mencederai nawacita Presiden Jokowi.
"Presiden Jokowi tidak akan pernah mau menyakiti hati masyarakat, apalagi sampai merugikan petani dan nelayan," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (20/6/2022).
Dirinya meminta meminta TNI AL dalam hal ini Lantamal I Belawan untuk segera melepas Kapal MV Mathu Bhum.
"Kita meminta agar bersikap bijaksana untuk segera membebaskan kapal itu agar dapat berlayar kembali mendistribusikan dagangan milik petani dan nelayan yang telah lama tertahan," kata anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Ini.
Kapal yang ditahan Lantamal I Belawan pada 4 Mei 2022 lalu, sebagian dari barang merupakan hasil laut dan pertanian.
"Lalu bagaimana nasib petani dan nelayan kita, siapa yang mau bertanggungjawab atas kerugian inmaterial, yang dapat mematikan kehidupan puluhan ribu hingga jutaan jiwa," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP APindo Sumut, Dr Haposan Siallagan mengatakan, pelaku usaha yang tergabung di Apindo Sumut merugi atas kasus ini.
"Penahanan itu telah mengganggu perekenomian dan ekspor Sumut. Lebih dari 600 teus kontainer berisikan berbagai komoditas ekspor tidak dapat terdistribusikan ke Singapura," katanya.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Pencarian 7 Orang PMI di Perairan Nongsa Batam Dihentikan
"Kerugian diprediksi dialami pelaku usaha di Sumut mencapai ratusan miliar," sambung Haposan.
Haposan mengklaim kapal MV Mathun Bhum telah melengkapi seluruh dokumen berlayar. Baik dari pihak Syahbandar Belawan hingga pemeriksaan dari Bea Cukai. Hasilnya lengkap dan valid.
Namun anehnya saat kapal ingin berlayar, saat sedang dipandu oleh pihak Syahbandar menuju lautan lepas, dihentikan pihak Lantamal I Belawan untuk dilakukan pengecekan.
Dari pengakuan pelaku usaha merupakan anggota Apindo, Lantamal I Belawan memperkarakan kapal dengan dugaan melanggar Permendag RI nomor 22 tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
"Seharusnya, sebelum Kapal Mathun Bhum berlayar oleh pihak regulator dilarang. Namun ternyata diberikan izin berlayar. Kesalahan itu jangan merugikan pelaku usaha saja," bebernya.
Pihaknya berharap kepada pemerintah khusus Panglima TNI untuk mengatensikan kasus penahanan Kapal Mathun Bhum.
Tag
Berita Terkait
-
Moeldoko: Kita Tunggu Saja Arahan Kemana Kapal Besar Sukarelawan Jokowi akan Berlabuh
-
Pencarian Hari Ketiga Korban Kapal Tenggelam di Batam
-
Kapal Nelayan Karam Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Sumut, 2 ABK Tewas
-
Tujuh Korban dari Tenggelamnya Kapal PMI Ilegal di Batam Belum Ditemukan, Basarnas Cari Sekitar Pulau Putri
-
Delapan Bulan Tertahan di Vietnam karena Kecelakaan Kapal, Enam ABK Indonesia Akhirnya Bisa Dipulangkan
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Perkuat Ekonomi Perbatasan, BRI Buka Layanan Money Changer di PLBN Motaain
-
Audiensi dengan Gubernur Bobby Nasution, Imigrasi Bahas Penanganan Pengungsi hingga Pengelolaan Aset
-
Imigrasi Sumut Kukuhkan Forkopdensi, Benteng Baru Kedaulatan Negara
-
Jangan Sampai Haji Anda Rusak! Ini 10 Larangan Selama di Tanah Suci yang Harus Dipahami
-
Tragedi Dini Hari di Aceh Timur: Dua Warga Kampar Tewas Usai Motor Dihantam Ford Everest