SuaraSumut.id - Penahanan Kapal MV Mathu Bhum dinilai telah menganggu dan membuat masalah di sektor perdagangan Sumatera Utara (Sumut). Padahal, Presiden Jokowi menginginkan industri perdagangan dalam negeri dapat tumbuh berkembang pascapandemi Covid-19.
Ketua Jokowi Center Sumut, Sugianto Makmur mengatakan, penahanan kapal muatan dagangan milik petani dan nelayan telah mencederai nawacita Presiden Jokowi.
"Presiden Jokowi tidak akan pernah mau menyakiti hati masyarakat, apalagi sampai merugikan petani dan nelayan," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (20/6/2022).
Dirinya meminta meminta TNI AL dalam hal ini Lantamal I Belawan untuk segera melepas Kapal MV Mathu Bhum.
"Kita meminta agar bersikap bijaksana untuk segera membebaskan kapal itu agar dapat berlayar kembali mendistribusikan dagangan milik petani dan nelayan yang telah lama tertahan," kata anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Ini.
Kapal yang ditahan Lantamal I Belawan pada 4 Mei 2022 lalu, sebagian dari barang merupakan hasil laut dan pertanian.
"Lalu bagaimana nasib petani dan nelayan kita, siapa yang mau bertanggungjawab atas kerugian inmaterial, yang dapat mematikan kehidupan puluhan ribu hingga jutaan jiwa," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP APindo Sumut, Dr Haposan Siallagan mengatakan, pelaku usaha yang tergabung di Apindo Sumut merugi atas kasus ini.
"Penahanan itu telah mengganggu perekenomian dan ekspor Sumut. Lebih dari 600 teus kontainer berisikan berbagai komoditas ekspor tidak dapat terdistribusikan ke Singapura," katanya.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Pencarian 7 Orang PMI di Perairan Nongsa Batam Dihentikan
"Kerugian diprediksi dialami pelaku usaha di Sumut mencapai ratusan miliar," sambung Haposan.
Haposan mengklaim kapal MV Mathun Bhum telah melengkapi seluruh dokumen berlayar. Baik dari pihak Syahbandar Belawan hingga pemeriksaan dari Bea Cukai. Hasilnya lengkap dan valid.
Namun anehnya saat kapal ingin berlayar, saat sedang dipandu oleh pihak Syahbandar menuju lautan lepas, dihentikan pihak Lantamal I Belawan untuk dilakukan pengecekan.
Dari pengakuan pelaku usaha merupakan anggota Apindo, Lantamal I Belawan memperkarakan kapal dengan dugaan melanggar Permendag RI nomor 22 tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
"Seharusnya, sebelum Kapal Mathun Bhum berlayar oleh pihak regulator dilarang. Namun ternyata diberikan izin berlayar. Kesalahan itu jangan merugikan pelaku usaha saja," bebernya.
Pihaknya berharap kepada pemerintah khusus Panglima TNI untuk mengatensikan kasus penahanan Kapal Mathun Bhum.
Tag
Berita Terkait
-
Moeldoko: Kita Tunggu Saja Arahan Kemana Kapal Besar Sukarelawan Jokowi akan Berlabuh
-
Pencarian Hari Ketiga Korban Kapal Tenggelam di Batam
-
Kapal Nelayan Karam Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Sumut, 2 ABK Tewas
-
Tujuh Korban dari Tenggelamnya Kapal PMI Ilegal di Batam Belum Ditemukan, Basarnas Cari Sekitar Pulau Putri
-
Delapan Bulan Tertahan di Vietnam karena Kecelakaan Kapal, Enam ABK Indonesia Akhirnya Bisa Dipulangkan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli