Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 22 Juni 2022 | 08:05 WIB
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

SuaraSumut.id - Polisi menangkap sejumlah orang diduga pengedar narkoba. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam pengungkapan itu petugas menyita barang bukti sabu dan ganja.

"Sat Narkoba Polres Tanah Karo menyita barang bukti 126.96 gram sabu, 410 gram ganja dan lima orang pelaku," kata Hadi dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/6/2022).

Hadi menjelaskan, FT (34) ditangkap di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Kemudian pelaku JK (36) dan RCH(36).

Baca Juga: Transformasi Digital Membuat UMKM Semakin Berkembang, Siap Tangkap Peluang Memasuki Endemi

"Keduanya ditangkap di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, tepatnya di rumah JK," kata Hadi.

"Untuk S (26) dan W(49) ditangkap di kawasan Desa Dokan, Merek," sambungnya.

Hadi menjelaskan, penangkapan para pelaku berdasarkan respons cepat Kapolres Tanah Karo
AKBP Ronny Nicolas Sidabutar terhadap informasi dari masyarakat.

"Jadi seluruh Kapolres diperintahkan untuk merespons cepat setiap informasi masyarakat dan menindak segala bentuk penyalagunaan narkoba " jelasnya.

Terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga: Yang Perlu Anda Tahu Seputar Celana Dalam, Mana yang Terbaik Untuk Kesehatan Organ Intim?

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Hadi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir.

"Ini penangkapan satu pekan terakhir. Ada lima pelaku yang ditangkap. Saat ini dalam proses penyidikan dan kita juga mengembangkannya," tukasnya.

Load More